REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan kasus keterlibatan narkoba yang menjerat Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi tidak boleh terulang kembali terhadap calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018. Firman pun setuju jika calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada serentak 2018 harus menjalani tes urine.
"Saya sepakat calon kepala daerah harus bersih dari narkoba, termasuk melibatkan BNN sangat tepat," kata Firman di Jakarta Selasa (18/4).
Firman pun setuju seluruh calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada Serentak 2018 harus tes urine agar dipastikan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Firman menilai kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Bupati Ogan Ilir menjadi pembelajaran agar seluruh kepala daerah berperang melawan narkoba.
Firman menyatakan kepala daerah yang positif menggunakan narkoba harus diberhentikan Menteri Dalam Negeri karena akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang dipimpinnya. Politikus Partai Golkar itu menyarankan Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa tes urine pejabat daerah termasuk kepala daerah, anggota DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga disarankan menyusun regulasi sebagai syarat bagi calon pasangan kepala daerah dan calon anggota legislatif terbebas dari narkoba. Anggota DPR RI Fraksi PKS Almuzammil Yusuf juga mendukung masukan BNN melakukan inspeksi mendadak kepada seluruh calon kepala daerah agar diketahui terlibat narkoba atau tidak.
"Lebih baik tes urine ketika tahapan kampanye agar lebih natural tanpa persiapan khusus para calon," ujar Muzammil.
Sebelummya, petugas BNN menangkap Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Jalan Musyawarah III Kelurahan Karanganyar, Gandus pada 13 Maret 2016.
(Baca juga: Cegah Cakada Narkoba, BNN Diminta Kerja Sama dengan KPU)