Selasa 17 Apr 2018 23:05 WIB

Lima Remaja Pelaku Begal Motor Ditangkap Polsek Kuta

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban Andrian Rahmadan.

Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Kepolisian Sektor Kuta, Bali, menangkap lima remaja pembegal sepeda motor milik korban Andrian Rahmadan di Jalan Raya Kuta. Kelima remaja berinisial KS (18), PR (18), SH (16), RH (16), dan YP (19).

"Empat tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing pada 9 April 2018 dan satu tersangka RH menyerahkan diri yang diantar oleh orang tuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno, di Kuta, Selasa (17/4).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban Andrian Rahmadan yang sudah dipreteli pelaku. Beberapa suku cadang motor milik korban telah dijual. Polisi juga menyita uang tunai Rp 750 ribu dari tersangka PR. Dari penangkapan tersangka YP polisi berhasil mengamankan uang Rp 250 ribu.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban yang terkena pencurian dengan kekerasan pada 2 April 2018 di Jalan Raya Kuta, pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban yang menaiki sepada motor Yamaha Yupiter MX dengan Nomor Polisi DK-4873-JF dalam kondisi rusak itu didorong oleh rekannya Adrian Rahmat.

Namun, saat melintasi Jalan Sunset Road korban mendengar ada delapan pemuda yang menaiki sepeda motor mendekatinya dan melemparinya dengan batu sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban.

Korban yang terkena batu sempat terjatuh di atas aspal karena lemparan itu. Pelaku menghadang laju sepeda motor milik korban yang sedang mogok itu. Beberapa pelaku memukul korban dan merampok telepon genggam dan mengambil sepeda motor milik korban.

Karena tidak bisa melawan, korban memilih melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 7 April 2018 ke Polsek Kuta. Kemudian, dari laporan itu, polisi berhasil menangkap keempat tersangka di kediamannya masing-masing pada 9 April 2018.

Dari hasil interogasi petugas, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda dan pada 6 April 2018 Pukul 09.00 Wita tersangka PR pergi ke rumah tersangka YP dan berhasil menjual beberapa suku cadang motor milik korban dengan harga Rp 850 ribu. Uang sisa penjualan Rp 100 ribu diberikan kepada tersangka YP.

Kemudian, Pukul 12.00 Wita tersangka YP pergi ke rumah tersangka PR untuk menjual knalpot sepeda motor milik korban. Namun, apes bagi mereka, yang membeli knalpot itu adalah polisi yang melakukan penyamaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement