Selasa 17 Apr 2018 21:23 WIB

RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai Perlu Segera Disahkan

Pembatasan transaksi uang tunai juga dapat membayar lunas janji Nawacita Jokowi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Deputi Gubernur BI Erwin Riyanto (kanan) bersiap memberikan paparan saat Diseminasi RUU Tentang Pembatasan Transaksi uang kartal di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Deputi Gubernur BI Erwin Riyanto (kanan) bersiap memberikan paparan saat Diseminasi RUU Tentang Pembatasan Transaksi uang kartal di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal perlu segera disahkan. Peraturan yang membatasi transaksi uang tunai itu dapat mencegah, menindak, dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Penetapan RUU ini kelak akan membantu upaya-upaya, baik dari sisi pencegahan, penindakan atau pemberantasan TPPU," kata Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di kegiatan Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Badar menjelaskan, transaksi uang tunai perlu dibatasi dengan jumlah tertentu agar transaksi yang menuju korupsi dapat dicegah dan menjadi lebih sedikit. Dengan pembatasan transaksi uang tunai, ia berharap, ruang gerak pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak kejahatan menyembunyikan uang yang merupakan hasil tindak pidana dapat dipersempit.

"Termasuk di dalamnya optimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana," kata Badar.

Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keuangan, dapat mempermudah dilakukannya pelacakan terhadap transaksi keuangan. Karena itu, tutur Badar, saat ini terdapat kecenderungan, para pelaku tindak pidana menghindari transaksi nontunai.

"Dan, (mereka) terus menggunakan uang tunai untuk memutus mata rantai transaksi. Sehingga, sulit untuk dilacak oleh otoritsas berwenang," jelasnya.

Menurut dia, aturan mengenai pembatasan transaksi uang tunai dapat meminimalisasi atau menekan tingkat korupsi di berbagai negara. Maka itu, diperlukan UU yang mengatur tentang pembatasan transaksi uang tunai ini di Indonesia. 

Ia pun berharap pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RUU tersebut. "Sudah saatnya pemerintah melakukan pembatasan transaksi uang tunai untuk meminimalisasi korupsi dan pencucian uang," ujar dia.

Penetapan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini, lanjut Badar, akan mengubah pola transaksi yang umumnya dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, penetapan RUU tersebut menjadi UU akan dapat membayar lunas janji pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dengan Nawacitanya.

"Sebagaimana tertuang dalam Nawacita pasangan yang akhirnya dapat mandat memimpin negeri yang kita cintai ini," tutur dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement