REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan UU Desa perlu segera direvisi. Dengan demikian, revisi tersebut agar dapat mengatur secara tegas status perangkat desa sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.
"Ini perlu ada perlindungan status hukum, makanya yang akan datang perlu ada revisi UU Desa," kata Taufik Kurniawan dalam rilis di Jakarta, Selasa (17/4).
Menurut Taufik, selain perangkat desa, perlu juga kejelasan terkait dengan status dan posisi Ketua RT/RW karena mereka dinilai merupakan bagian dari perangkat desa. Politikus PAN itu berpendapat bahwa honor yang diterima berbagai perangkat itu masih belum sesuai dengan kinerja yang telah dilakukan selama ini.
"Dulu dalam UU Desa tidak pernah bermimpi akan dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar per desa, karena ini merupakan hasil perjuangan dari perangkat desa,” kata dia.
Namun, dalam pelaksanaan teknisnya, dia mengatakan, ini membutuhkan penyempurnaan. “Karena perangkat desa yang berjuang dari awal, hak dan kewajibannya menjadi tertinggal," kata dia.
Menurut dia, dengan anggaran dana desa yang mencapai sekitar Rp 70 triliun per tahun, tetapi disayangkan masih ada ketimpangan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus memantapkan sinergi dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) untuk pembangunan desa. "Dalam tiga tahun kami sudah lakukan banyak forum diskusi,” kata Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi.
Anwar mengatakan sekarang ini grand design dan peta potensi perguruan tinggi sudah terbentuk. “Hari ini jadi momentum bagi kita untuk mensinkronkan program prioritas pemerintah dengan grand design dan peta potensi tersebut," kata dia.
Dia memaparkan, rapat itu bertujuan menyamakan persepsi dalam proses implementasi program kerja dan timeline pembangunan perdesaan yang telah disusun masing-masing pihak. Integrasi program prioritas pemerintah dan perguruan tinggi serta alokasi anggaran menjadi penting agar upaya percepatan pembangunan perdesaan berjalan optimal.
Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Badan Pusat Statistik akan mengadakan survei terkait dampak manfaat pelaksanaan dana desa pada 2018. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemendes PDTT Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan pelaksanaan survei bersama BPS akan membuat data terkait pemanfaatan pelaksanaan pembangunan yang berasal dari dana desa sejak tahun 2015 hingga 2017 agar menjadi lebih valid.
"Survei ini akan membuat data terkait pemanfaatan pelaksanaan pembangunan yang berasal dari dana desa sejak tahun 2015 hingga 2017 agar menjadi lebih valid dan akurat," kata Bonivasius.
Menurut dia, pemanfaatan data potensi desa (podes) menjadi sangat penting untuk pembangunan desa yang kini sedang gencar dilaksanakan pemerintah. Dia mengatakan secara tegas pemerintah telah menjadikan desa sebagai fokus dalam pembangunan nasional.
“Seperti tercantum dalam nawacita ketiga pemerintahan Presiden Jokowi, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.