REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Ade Armando. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Status Ade sebagai tersangka terkait cuitannya di media sosial Twitter-nya yang mengatakan,"Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".
Walaupun telah berstatus tersangka, berkas kasusnya belum dilimpahkan ke kejaksaan. "Masih dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (17/4).
Terkait kasus tersebut, Ade dilaporkan pelapor bernama Johan Khan pada Januari 2017. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tetapi tersangka tidak memenuhinya.
Ini bukan pertama kali Ade Armando dilaporkan ke polisi karena penodaan agama. Namun, sejumlah kasusnya menguap begitu saja. Kali ini, dia kembali dilaporkan seorang pengacara yang mewakili umat Islam, Denny Andrian Kusdayat, atas dugaan penodaan agama.
Di dalam akun Facebook Ade Armando pada 4 April 2018 lalu, dia menuliskan 'azan tidak suci', padahal di dalam bait azan jelas terdapat lafaz-lafaz suci yang mengagungkan Allah SWT. Polisi pun diharapkan tegas menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ade akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KHUP.