Selasa 17 Apr 2018 12:33 WIB

LPA: Hak Anak yang Telah Menikah Tetap Harus Dipenuhi

Hubungan seks di luar nikah masih lebih banyak daripada jumlah menikah muda

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Reza Indragiri Amriel
Foto: Republika/ Wihdan
Reza Indragiri Amriel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kasus pernikahan dini di Indonesia sudah bukan halasing lagi. Tidak sedikit, terutama di desa-desa para orang tua memilih menikahkan anak mereka daripada anak-anak terjerumus dalam pergaulan bebas.

"Mana yang lebih banyak, remaja yang menikah di usia belia atau remaja yang melakukan hubungan seksual di luar nikah? Pasti yang kedua lebih banyak," ujar Ketua Bidang Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Reza Indragiri Amriel kepada Republika.co.id, Selasa (17/4).

Semestinya lanjut Reza, kedua masalah tersebut harus ditangani dengan serius dan berimbang. Sayangnya, hingga saat ini kasus kejahatan seksual lebih sering menyita perhatian.

Pernikahan usia remaja ujarnya seringkali menimbulkan masalah karena kadang kurang siapnya tingkat kedewasaan mereka. Namun meskipun getir, masih menurut Reza, masyarakat seolah mempercayakan pernikahan dini di usia remaja menjadi solusi.

Edukasi-edukasi terhadap pernikahan dini harus dilakukan secara terus menerus demi menekan kasus-kasus pernikahan anak-anak. Namun Reza mempertanyakan, bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur menikah di usia remaja.

"Sudah kadung terjadi, lantas bagaimana? pemerintah sepertinya belum punya sikap," ujar dia.

Walau telah menikah, tambah Reza, dari sisi usia biologis anak-anak belum cukup. Kemudian mengacu pada undang-undang Perlindungan Anak, remaja tetap individu berusia kanak-kanak.

Atas dasar itu, pemerintah dan masyarakat perlu diingatkan bahwa ketika remaja terlanjur menikah, negara tidak bisa berlepas tangan. "Upaya pemenuhan hak-hak mereka selaku anak-anak tetap harus dilakukan," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement