REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ratusan pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia (PII) Daerah Kabupaten Bandung melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (17/4). Kami dengan ini mendukung sepenuhnya upaya pihak-pihak terkait dalam menangani dampak peredaran minuman beralkohol secara efektif, terus menerus berkelanjutan. Tidak hanya musim-musim tertentu,'' ungkap Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Bandung, Fikri Ali Husna dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (17/4).
Selain itu, diungkapkan Fikri, PII juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Bandung untuk tidak memberikan izin peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung. ''Kami juga meminta kepada menteri BUMN dan Menteri Perdagangan RI agar memerintahkan kepada PT.SARINAH, Badan Usaha Milik Negara yang selama ini mengimpor minuman keras dan menghentikan usaha impor minuman keras tersebut,'' katanya.
Disebutkan bahwa PII juga meminta kepada Presiden dan DPR untuk mengeluarkan UU minuman beralkohol dari Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya yang terdapat pada pasal 141 dan pasal 143. ''Kami juga menghimbau kepada institusi pendidikan di Kabupaten Bandung baik dinas maupun sekolah mendorong siswa untuk aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah,'' katanya.
Selain itu, PII Kabupaten Bandung juga menghimbau kepada institusi pendidikan di Kabupaten Bandung untuk mendukung kegiatan-kegiatan organisasi pelajar terutama yang berbasis keislaman.