Selasa 17 Apr 2018 09:10 WIB

Miras Sumber Kejahatan, Harus Diberantas

Selain merusak kesehatan-mengancam jiwa, miras juga penyebab meningkatnya kejahatan.

Sejumlah tersangka beserta barang bukti diperlihatkan saat rilis minuman keras di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah tersangka beserta barang bukti diperlihatkan saat rilis minuman keras di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono memerintahkan jajarannya agar memberantas minuman keras (miras) mulai dari tempat produksinya hingga penjualannya. Menurutnya miras adalah awal dari sumber kejahatan.

"Minuman keras harus diberantas, dimusnahkan, dan dihentikan produksinya, karena selain merusak kesehatan dan mengancam jiwa yang menkonsumsinya, miras juga menjadi penyebab utama meningkatnya angka kejahatan," kata Didi Haryono di Pontianak, Selasa (17/4).

Sehingga, pihaknya memberikan perhatian khusus terkait minuman keras dengan melakukan penertiban dan penindakan hukum bagi yang menyalahgunakan atau pun yang memproduksinya, seperti diungkapnya kasus pembuatan miras di Bengkayang.

Didi menjelaskan, dirinya telah memerintahkan Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahid Putra untuk menggerebek tempat produksi arak putih milik AY di Dusun Ampaet, Kabupaten Bengkayang, Senin (16/4) kemarin.

"Dari penggerebekan itu, anggota Polres Bengkayang menyita 28 jeriken berisi arak putih yang siap dijual, milik tersangka AY," ungkapnya.

Selain itu, juga disita bahan baku pembuatan miras, alat-alat produksi, kuali dan puluhan drum, serta tersangka dan barang bukti tersebut, sudah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum selanjutnya.

"Selain itu, kami juga melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku dalam menjual miras tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan apa bila melihat atau mengetahui tempat produksi miras di lingkungannya atau tindak kejahatan lainnya kepada kepolisian terdekat, agar secepatnya bisa ditindak atau diproses hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement