Senin 16 Apr 2018 20:31 WIB

Laode: KPK Masih Pelajari Putusan PN Jaksel Soal Century

KPK tetap akan melanjutkan kasus Bank Century meski tak ada putusan praperadilan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meminta KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century. Perintah penetapan tersangka termasuk terhadap mantan Wakil Presiden Boediono.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Makassar, Senin (16/4), mengatakan, meskipun tidak ada putusan PN Jaksel, jika pihaknya sudah mencukupi dua alat bukti maka tentu kasus akan dilanjutkan.

"Terkait hasil putusan PN Jakarta Selatan, sedang kita pelajari. Kami sudah memeriksa bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu (PN Jaksel)," katanya usai menghadiri acara Focus Group Discussion Pilkada Berintegritas di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Ia menjelaskan, untuk persoalan mentersangkakan seseorang (Boediono) memang harus mencukupi dua alat bukti. Dirinya dalam kesempatan itu juga meluruskan, bahwa tidak ada niatan atau apa pun dari KPK untuk menunda-nunda proses hukum seseorang.

"Tapi ini sesuatu yang baru maka KPK akan meminta Biro Hukum KPK dan para pakar untuk melihat dan menyikapi," jelasnya.

Soal kemungkinan adanya penyelidikan khusus, dirinya mengaku tentunya akan melihat bagaimana hasil atau perkembangan kedepan. "Nanti kita lihat, itu kan kasus yang lama dan jika misalkan sudah mencukupi dua alat bukti maka dinaikkan penyidikan, dan tentu sebelum itu dilakukan penyelidikan lebih dulu," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century. Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.

Selain itu, hakim juga meminta KPK menetapkan tersangka terhadap Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia serta Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement