REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang) mengamankan sedikitnya 370 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 20 jeriken tuak. Polisi masih mendalami dengan melakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah miras yang disita adalah hasil oplosan atau bukan.
Waka Polresta Padang AKBP Kobul S Ritonga mengatakan, razia miras ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengungkapan miras oplosan yang merenggut puluhan nyawa di Jawa Barat. Miras dan tuak yang diamankan Polresta Padang merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Ahad (15/4) malam hingga Senin (16/4) dini hari.
"Kita menyasar dan operasi berbagai tempat penjualan miras. Ini sesuai instruksi Kapolri melalui Kapolda Sumbar," ujar Kobul, Senin (16/4).
Kobul menambahkan, seluruh miras yang diamankan berasal dari 6 toko berbeda di Kota Padang, termasuk di Tabing, Lubuk Buaya, Alai, Lubuk Begalung, dan Simpang Haru. Polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan para pemilik toko.
"Nanti, miras ini kita cek dulu ke laboratorium. Jika terbukti oplosan, akan kita proses sesuai Undang-undang kesehatan," jelas dia.