REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan buku nikah yang digunakan sebagai sarana praktik pembuatan buku nikah ilegal di Padang, Sumatra Barat adalah buku nikah palsu.
Sebab, Kemenag RI belum mendapat laporan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag manapun ihwal adanya kehilangan buku nikah.
"Sampai sekarang Kanwil, KUA di Jateng (Jawa Tengah) belum ada yang laporan buku nikah yang hilang," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyrakat Islam (Binmas) Kemenag RI Muhammadiyah Amin kepada Republika.co.id, Ahad (15/4).
Terkait informasi yang menyebut buku nikah ilegal itu berasal dari Jawa Tengah berdasarkan nomor seri, Amin mengatakan, pemalsuan buku nikah bisa dibuat dengan nomor acak. Namun, ia menegaskan, apabila tak ada laporan kehilangan dari Kanwil suatu daerah, maka dipastikan buku tersebut palsu.
Amin beranggapan praktik pemalsuan buku nikah tak lepas dari unsur bisnis. Praktik tersebut bisa terjadi di manapun. Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu Pemerintah Johor, Malaysia menemukan praktik pemalsuan buku nikah.
"Karena ingin menempuh jalan pintas. Namun, pasti bisa dibedakan, salah satunya ada hologram," ujar Amin.
Menyoal dugaan keterlibatan oknum, Amin menegaskan belum ada bukti yang mengarah pada kecurigaan itu. Kendati demikian, ia memastikan akan menurunkan tim Inspektorat Jenderal apabila ada informasi akurat.
"(Sekarang masih menunggu laporan Kanwil Kemenag Sumbar) pasti, karena kita tak bisa proaktif sebelum ada laporan,” ujar Amin.
Terkait data dan status dalam buku nikah ilegal, Amin menegaskan hal itu bukan tanggung jawab Kemenag. Sebab, ia berujar, dari awal orang yang bersangkutan tidak berniat mendapat buku nikah dari KUA.