Ahad 15 Apr 2018 19:15 WIB

Penerapan Ganjil-Genap Tol Cibubur Menunggu Payung Hukum

Seiring menunggu regulasi, uji coba pelaksanaan kebijakan dimulai pada Senin (16/4).

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Israr Itah
Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengaku, penerapan resmi ganjil-genap di ruas Tol Jagorawi Gerbang Tol Cibubur II menunggu payung hukum. Seiring menunggu regulasi, uji coba pelaksanaan kebijakan itu akan dimulai pada Senin (16/4).

"Kami lakukan uji coba selama dua pekan sehingga nanti awal Mei baru penerapan. Seiring juga terbitnya kerangka regulasi, payung hukumnya," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (15/4).

Uji coba yang akan dilakukan selama dua pekan ke depan, lanjut Bambang, merupakan bagian dari sosialisasi kebijakan ini. Ia memastikan tak ada hukuman apapun atas pelanggaran yang terjadi. Petugas di lapangan selama sosialisasi akan dibantu kepolisian dan dishub daerah setempat.

Ganjil-genap pelat kendaraan akan diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat. Bambang mengatakan, selama uji coba penerapan itu akan terus dilakukan evaluasi untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut.

Dia menambahkan, dasar kebijakan ini adalah penerapan ganjil genap di Tol Cikampek yang lebih dulu dimulai dan diklaim berhasil. Selain itu, kata Bambang, juga berkaitan dengan pelaksanaan Asian Games Agustus mendatang.

Kebijakan ganjil-genap di gerbang Tol Cibubur II hanya untuk kendaraan pribadi atau golongan I dan II. Sementara kendaraan angkutan berat atau golongan III, IV dan V, tidak diberlakukan. Sebab, kendaraan jenis ini tak banyak melintas di jalur Tol Jagorawi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement