Ahad 15 Apr 2018 17:26 WIB

KLHK Tegaskan Keamanan Pemusnahan Limbah Medis

Pemusnahan limbah medis di tanur semen ini sudah diakui aman secara internasional.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Citra Listya Rini
Seorang penyidik dari Gakkum KLHK sedang mengambil sampel limbah medis yang dibuang di tempat pembuangan sampah liar Desa Panguragan Wetan.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Seorang penyidik dari Gakkum KLHK sedang mengambil sampel limbah medis yang dibuang di tempat pembuangan sampah liar Desa Panguragan Wetan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Pemusnahan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan aman bagi masyarakat. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati.

Ia mengatakan, penanganan limbah medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di industri semen aman bagi masyarakat. Sebab, limbah tersebut masuk ke dalam tanur clinker industri semen yang musnah terbakar pada suhu antara 1.400 - 2.000 derajat Celsius. 

Dengan Continues Emission Monitoring (CEM) mampu untuk memantau emisi udara, prosedur handling, tanggap darurat dan risk assessment yang baik untuk setiap aktifitas pengumpanan.

"Pabrik semen juga memiliki pengujian kualitas semen yang ketat sesuai standar Indonesia maupun internasional,” kata Vivien melalui siaran pers, Ahad (15/4).

Penegasan ini penting dan mendesak disampaikan dalam menghadapi adanya sebaran pemberitaan palsu atau informasi yang tidak benar atau hoax yang mengatasamakan Layanan konsumen BSW yang menyatakan produk semen tercemar limbah B3. 

Pemusnahan limbah medis di tanur semen ini sudah diakui aman secara internasional seperti yang tercantum dalam Technical Note Basel Convention. Konvensi Basel adalah konvensi yang diprakarsai oleh PBB terkait dengan ketentuan pengelolaan limbah B3, dimana Indonesia merupakan salah satu dari sekitar 170 negara yang menjadi anggota Konvensi.

Vivien menambahkan, Keputusan Menteri LHK Nomor 176 tahun 2018 tanggal 9 April 2018 perihal Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Unit Citeureup), PT Holcim Indonesia Tbk (Plant Narogong), PT Semen Padang dan PT Cemindo Gemilang (Plant Bayah) hanya berlaku dalam kurun waktu enam bulan. 

Hal ini penting dan diperlukan untuk menanggulangi limbah medis yang menumpuk dan harus segera diolah mengingat karakter infeksiusnya. Pihaknya pun mengapresiasi keterlibatan empat industri semen ini dalam mengatasi tumpukan limbah medis yang diakibatkan dari pemutusan kerjasama antara Fasyankes dengan perusahaan jasa pengelola limbah medis.

"Dengan pemusnahan limbah medis di tanur semen, maka hal ini mengurangi resiko penyebaran penyakit akibat tidak terkelola atau tertundanya pemusnahan," kata Vivien.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement