Senin 16 Apr 2018 00:07 WIB

Polisi Grebek Rumah Produksi Obat Palsu

Polisi juga menyita 48 ribu obat-obatan yang diduga palsu

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah polisi mengamankan barang bukti obat palsu / Ilustrasi
Foto: Antara/Lucky R.
Sejumlah polisi mengamankan barang bukti obat palsu / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menggrebek sebuah rumah yang memproduksi obat-obatan yang diduga palsu. Selain mengamankan seorang tersangka, polisi juga menyita 48 ribu obat-obatan yang diduga palsu serta satu alat press untuk mencetak obat.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, menjelaskan, penggrebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya sebuah rumah kos-kosan yang sering didatangi anak muda untuk membeli obat-obatan. Rumah tersebut terletak di Jalan Kapten Arya, Kelurahan Kepandean,Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui di rumah tersebut memang sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan hingga polisi akhirnya melakukan penggrebekan.

"Dari hasil penggrebekan, memang betul di rumah itu terdapat beberapa jenis obat-obatan seperti heximer, tramadol,dobel y dan putoid," ujar Arif, di Mapolres Indramayu, akhir pekan kemarin.

Obat-obatan itu ditemukan oleh petugasdi plafon rumah tersebut. Diduga obat-obatan itu sengaja disembunyikan oleh pemiliknya untuk mengelabui petugas. Selain mengamankan obat-obatan tersebut ,petugas juga mengamankan penghuni rumah kos-kosan yang berinisial AY alias Tokol.

Petugas yang masih curiga kemudian terus menggeledah dan berhasil menemukan mesin prees, yang merupakan alat untuk mencetak dan membuat obat palsu. Kepada petugas, tersangka AY mengaku mencoba membuat obat-obatan dengan alat manual, yang dibelinya dari seorang temannya di Jakarta seharga Rp 500 ribu.

Namun, mengenai dugaan obat palsu yang diproduksi sendiri oleh tersangka, petugas akan mengeceknya terlebih dulu ke laboratorium. Sementara itu, obat obatan yang dijual tersangka AY itu termasuk dalam daftar terlarang dan tidak dijual bebas di pasaran. Pasalnya, konsumsi obat tersebut secara berlebihan dapat menyebabkan seseorangmenjadi mabuk. Atas perbuatannya itu, tersangka AY dijerat UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement