REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Penemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti Perpres tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, meminta semua pelaku industri di sekitar DAS Citarum untuk segera memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Kami berikan waktu langkah perbaikan IPAL sudah mulai dilaksanakan dalam tiga hingga enam bulan ke depan," ujar Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher akhir pekan lalu.
Menurut Aher, memang takmungkin sekarang mereka memperbaiki lalu besok sudah jadi. Jadi, harus sesegera mungkin ketika ada peringatan segera perbaiki. "Saya melihat idealnya (waktu pelaksanaan) enam bulan lah, ada yang usul tiga bulan," katanya.
Aher mengatakan, bagi para pelaku industri yang tidak merespon peringatan dan tidak memperbaiki IPAL-nya dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan diproses secara hukum. Dia pun meminta, langkah perbaikan yang dilakukan bukan langkah perbaikan supaya disorot, ataupun formalitas semata. Oleh karena itu, Satgas akan dikerahkan guna memonitoring pelaksanaan perbaikan IPAL hingga rampung.
Menurut Aher, putusan ini penting mengingat hampir seluruh pelaku industri di DAS Citarum melakukan pelanggaran. Bahkan, presentase perusahaan yang taat aturan dan membuang limbah dengan benar hanya berkisar 5 persen saja dari keseluruhan industri yang berjumlah lebih dari 2.000 industri.
"Saya berani mengatakan, kebanyakan (industri) yang melanggar. Kalau dipresentasekan paling 5 persenan yang tidak melanggar," kata Aher.
Ke depan, kata dia, tentu ia meminta mereka untuk segera memperbaiki (IPAL), jika ternyata mereka tidak melakukan baru nanti hukum berbicara. "Yang paling efektif ada satgas yang mengawasi setiap saat. Pasca itu tentu penegak hukum, katanya.
Untuk menyosialisasikan hal tersebut, pihaknya akan mengundang seluruh direktur dan direksi perusahaan industri di DAS Citarum, baik industri besar, menengah, hingga industri kecil (rumah tangga). Sebanyak 2.000 - 3.000 pengusaha dari titik hulu sampai hilir sungai Citarum akan dihadirkan pada acara sosialisasi yang akan dihadiri langsung oleh Menteri Koordiinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Yang akan datang nanti Menko Kemaritiman, Pak Luhut. Isinya nanti sosialisasi dan meminta, memperingatkan mereka untuk segera mengolah limbah dengan baik, tidak dibuang sembarangan ke sungai," kata Aher.
Aher berharap, yang akan hadir dalam undangan tersebut nantinya adalah petinggi perusahaan. Karena, undangan akan dibuat atas nama Gubernur beserta Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar. Rencananya, acara sosialisasi akan digelar pada tanggal 2 atau 3 Mei 2018 mendatang.