Ahad 15 Apr 2018 06:01 WIB

Polisi Tertibkan Rumah Hiburan di Eks Dolly

Rumah hiburan itu melanggar izin perdagangan minuman beralkohol.

Suasana di Gang Dolly Surabaya, Jawa Timur sebelum ditertibkan.
Foto: Reuters/Sigit Pamungkas
Suasana di Gang Dolly Surabaya, Jawa Timur sebelum ditertibkan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menertibkan rumah hiburan musik di kawasan eks lokalisasi prostitusi Jalan Putat Jaya, yang telah melekat selama ini dengan sebutan Gang Dolly Surabaya.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Sukmo Wibowo mengatakan razia kali ini memang menyasar wilayah di seputar eks lokalisasi prostitusi Gang Dolly dan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

"Sasarannya adalah rumah hiburan musik dan minuman keras," ujarnya kepada wartawan usai memimpin razia, Sabtu (14/4).

Razia tersebut dipimpinnya bersama Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Awan Setiawan, yang juga melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya. Awan mengatakan, dalam razia itu menemukan pelanggaran di dua rumah hiburan musik yang beroperasi di Jalan Putat Jaya Timur Gang 3B dan Gang 4B Surabaya.

Dari dua rumah hiburan musik tersebut, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras jenis bir. Dia merinci, dari rumah hiburan musik di Jalan Putat Jaya Gang 3B diamankan lima botol bir merek Bintang serta lima botol bir merek Guinness. Pengelolanya teridentifikasi berinisial AJ berusia 29 tahun.

Sedangkan dari rumah hiburan musik di Jalan Putat Jaya Gg 4B diamankan 14 botol bir merek Bintang dan 22 botol bir merek Guiness. Pengelolanya teridentifikasi berinisial Pur (46 tahun).

"Dua rumah hiburan musik itu melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol," katanya.

Awan menegaskan terhadap AJ dan Pur, yang terindikasi sebagai pengelola sekaligus penjual minuman keras tersebut, sesuai perundangan yang berlaku, dikenai sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. "Keduanya kami panggil ke Polrestabes Surabaya pada hari Senin, 16 April besok untuk diproses tipiring. Seluruh barang buktinya sudah kami amankan di Polrestabes Surabaya," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement