Jumat 13 Apr 2018 21:52 WIB

MUI: Beredarnya Miras Oplosan Bukti Lemahnya Pengawas

Zainut meminta Polri menindak tegas produsen dan distributor Miras oplosan.

Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan beredarnya minuman keras (Miras) oplosan yang memakan banyak korban membuktikan masih lemahnya pengawasan. Zainut meminta Polri menindak tegas produsen dan distributor Miras oplosan.

"Hal ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan oleh pihak aparat keamanan sehingga miras yang seharusnya merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan secara terbuka menjadi barang dagangan yang bebas dibeli dan dikonsumsi oleh siapa pun," kata Zainut di Jakarta, Jumat (13/4).

Situasi itu, kata dia, sangat miris dan MUI prihatin atas maraknya peredaran miras oplosan yang menelan korban dalam jumlah yang besar sebagaimana di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hingga Rabu (11/4), korban di Cicalengka sudah mencapai 157 orang. Jumlah korban meninggal akibat miras oplosan tersebut mencapai 45 orang.

Langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan sangat bagus. Tapi menurut dia, kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya sehingga peredarannya dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akarnya.

"MUI mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah untuk terus melakukan dakwah, kampanye dan sosialisasi tentang bahaya miras," kata dia.

Miras, kata dia, selain dilarang agama dan haram hukumnya, juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk itu harus dijauhi. MUI, lanjut dia, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah.

Minuman beralkohol saat ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement