Sabtu 14 Apr 2018 00:46 WIB

Ganjil-Genap di Tol Jagorawi Mulai 16 April

Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan di Gerbang Tol (GT) Cibubur 2 arah Jakarta

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kembali menetapkan kebijakan pengaturan ganjil-genap di jalan tol. Kali ini, kebijakan plat ganjil-genap akan diberlakukan di Tol Jagorawi.

 

"Mulai 16 April besok akan uji coba," kata Kepala BPJT Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono kepada pers di Jakarta, Jumat (13/4).

 

Kebijakan itu, kata Bambang, targetnya kurang lebih sama yakni meningkatkan rasio pengguna jalan dengan kapasitas jalan tol (V/C Rasio) menjadi 0,5 hingga 0,6 dari kondisi saat ini lebih dari satu pada titik tertentu, khususnya pada jam-jam sibuk.

 

"Kebijakan serupa di Tol Japek (Jakarta-Cikampek) hasil evaluasi selama empat minggu (12 Maret 2018 hingga 6 April 2018) telah berhasil menurunkan V/C Rasio sebesar 46 persen. Sementara itu, peningkatan rata-rata kecepatannya sebesar 10-20 persen pada jam pemberlakuan kebijakan pukul 06-09," katanya.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, paket kebijakan serupa juga akan diterapkan di Ruas Jalan Tol Jagorawi dan Japek dengan masa uji coba mulai 16 April dan awal Mei sudah diberlakukan seiring dengan keluarnya peraturan menteri. Prioritas paket kebijakan di Tol Jagorawi adalah penerapan skema ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Cibubur 2 arah Jakarta, pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.

 

Kedua, penerapan Lajur Khusus Kendaraan Umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo arah Jakarta setiap pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali libur nasional."Plus pengembangan rute JR Connexion di lokasi perumahan prioritas, yakni Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence," katanya.

 

Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Pol Royke Lumowa memastikan, selama uji coba belum ada penindakan dan kebijakan itu tidak berlaku untuk mobil angkutan umum, dinas dan operasional lain. "Pelat umum dan merah bebas dari kebijakan ini," kata Royke.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement