Jumat 13 Apr 2018 20:28 WIB

2.304 Miras Diamankan dari Perbatasan Indonesia-Malaysia

Miras ilegal itu diamankan saat penyisiran rutin di jalan Badau menuju Nanga.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Yudha Manggala P Putra
Anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Malaysia Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali  menggagalkan peredaran minuman keras di wilayah perbatasan.
Foto: dok. Kapendam XII/Tanjungpura
Anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Malaysia Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali menggagalkan peredaran minuman keras di wilayah perbatasan.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Sebanyak 2.304 minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng diamankan dari wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia. Pengamanan dilakukan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Malaysia Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S.Sos mengonfirmasi digagalkanya peredaran minuman keras di wilayah perbatasan. Menurutnya, berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Letkol Infanteri Akbar Nofrizal Yusananto, pengamanan dilakukan pada Rabu (11/4), pukul 11.30 WIB dari sebuah mobil saat dilakukan saat penyisiran rutin di jalan Badau menuju Nanga Kantuk. 

"Sopir kendaraan tersebut, AK (39) ditangkap ketika anggota Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali penyisiran rutin di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, yang menghubungkan berbagai Desa dan Kecamatan di Kapuas Hulu," ujar Tri dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (13/4).

Dari pemeriksaan, dalam kendaraan tersebut ditemukan barang berupa minuman keras beralkohol yang cukup banyak hingga ribuan botol dan kaleng.

Pelaku (AK) mengaku hanya bertugas sebagai pengantar ke toko-toko yang ada di Desa Nanga Kantuk. Ia menyebut pemilik barang-barang haram tersebut adalah seorang pengusaha berdomisili di Badau. "Hasil dari pemeriksaan ditemukan minuman keras beralkohol sebanyak 2.304 botol/kaleng, diantaranya merk Benson kadar 40 persen sebanyak 1.584 botol dan merk King Way kadar 5 persen sebanyak 720 kaleng," kata dia.

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke Polsek Nanga Badau untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement