Jumat 13 Apr 2018 16:45 WIB

Jangan Pilih Pemimpin yang Memperkaya Diri dan Kelompoknya

Memilih pemimpin tidak bisa main-main layaknya pilih telur dalam keranjang.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Muhammad Subarkah
Pemilu 1955/ (ilustrasi).
Foto: Arsip RI
Pemilu 1955/ (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Constitutional And Electoral Reform (Corret) Hadar Nafis Gumay mendorong agar komisi pemilihan umum (KPU) bisa memastikan peraturan mengenai calon kepala daerah atau legislatif yang akan ikut dalam pemilihan umum mendatang merupakan orang yang tidak pernah terjerat kasus korupsi. Hal ini dilakukan agar untuk meminimalisir pemimpin Indonesia ke depan terbelenggu untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

Hadar menjelaskan, korupsi merupakan masalah besar di Indonesia yang masih sulit diberantas. Tingginya angka korupsi para pemimpin membuat kesejahteraan masyarakat terhambat.

"Kita tidak tahu sampai kapan model seperti ini bisa terus terjadi. Kalau tidak ditata sejak awal pemilihan pemimpun maka (korupsi) tidak akan tuntas," ujar Hadar dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (13/4).

Hadar mengilustrasikan pemilihan calon pemimpin dengan telur dalam keranjang. Banyak orang yang mengistilahkan bahwa akan ada telur busuk dalam setiap keranjang telur yang dibeli. Ini menjadi persoalan lumrah bagi masyarakat. Namun, untuk memilih pemimpin, masyarakat tidak boleh membiarkan ada satu pun telur busuk dalam keranjang. Telur-telur itu harus dipilah satu per satu sehingga semua telur dalam keranjang memang layak.

"Kalau pemimpin tidak bisa seperti itu (telur busuk), tidak main-main," ujar Hadar.

Pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden serta wakilnya harus bisa dijadikan KPU sebagai momentum dalam memperbaiki tata cara pemilihan umum yang akan diikuti seluruh masyarakat Indonesia. KPU harus bisa menyaring setiap calon pemimpin daerah, salah satunya adalah syarat bahwa mereka tidak pernah terjerat kasus korupsi. Setiap calon pemimpin harus lah orang yang memiliki integritas tinggi dan latar belakang bersih dari permasalahan korupsi.

Gagasan KPU, lanjut Hadar, untuk meniadakan calon yang pernah terjerat kasus korupsi sangat baik. Jika terobosan ini ingin diwujudkan maka perlu upaya sungguh-sungguh dari penyelenggara pemilu dalam mempertahankan keinginan tersebut. Dengan adanya peraturan ini maka ke depan setiap partai politik di setiap daerah pemilihan sudah wajib melakukan penyaringan terhadap calon-calon yang diajukan untuk mengikuti pemilihan umum.

Menurutnya, KPU memiliki ruang untuk memastikan peraturan ini berjalan. Sebab dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja mereka diminta merupakan orang yang tidak berkhianat pada negara dan juga tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian para pemimpin di daerah baik Bupati, Walikota, dan DPRD pun seharusnya bisa disetarakan karena mereka sama-sama pemimpin masyarakat yang memiliki kewenangan yang sama dalam menentukan arah negara Indonesia ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement