REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya rawan aksi pungutan luar (pungli) terhadap masyarakat yang melakukan pengaduan atau pelaporan. "Terdapat dua temuan di antaranya ada kegiatan yang tidak clear mengenai biaya SPKT," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Jakarta, Jumat (13/4).
Adrianus mengungkapkan, Ombudsman mengkaji sistem SPKT Polda Metro Jaya terhadap masyarakat yang mengadu maupun melaporkan dugaan suatu tindak pidana. Adrianus mengungkapkan, berdasarkan kajian, Ombudsman menemukan petugas SPKT Polda Metro Jaya belum menjalankan dua pelayanan secara optimal.
Dua temuan itu yakni kelengkapan pelayanan yang masih rendah dan proses penyelesaian relatif lama sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 25 belum terpenuhi. Adrianus juga menuturkan petugas SPKT Polda Metro Jaya tidak meminta uang, namun tidak secara tegas menolak diberi imbalan.
"Hal itu berpotensi membentuk pungutan luar model baru," ujar Adrianus.
Sementara itu, Inspekur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarul Zaman mengapresiasi temuan Ombudsman terkait kelemahan SPKT Polda Metro Jaya. "Kita akan segera benahi agar tidak terulang kembali," tutur Komarul.
Komarul juga menyatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap petugas yang melakukan pungutan liar. Tindakan tegas itu bisa berupa sanksi disiplin atau sidang kode etik hingga pemecatan.