REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komplotan peretas situs travel wisata berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar. Dalam aksinya, komplotan yang berjumlah delapan orang ini membuat PT MG Holiday yang berkantor pusat di Jakarta mengalami kerugian hingga Rp 300 juta dalam dua pekan.
"Komplotan ini meretas website travel, kemudian memindahkan data berupa user ID perusahaan tersebut," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto yang didampingi Direskrimsus Kombes Pol Samudi kepada para wartawan, Jumat (13/4).
Dalam aksinya, kata Agung, komplotan yang beraksi mulai awal April ini memesan kamar hotel berbintang di sejumlah daerah di Tanah Air, seperti Jakarta, Makassar, Pekanbaru, Balikpapan, Yogyakarta, dan Medan, hingga Singapura dan Jepang. Kamar hotel yang dipesan tersebut ada yang digunakan sendiri dan sebagian besar dijual kembali secara online. Kamar hotel hasil meretas tersebut dijual dengan harga murah.
"Modus ini tergolong baru. Hanya dalam dua pekan, mereka bisa mencuri kamar hotel senilai Rp 300 juta," tutur dia.
Sementara itu, menurut Kombes Samudi, dari delapan pelaku yang diringkus ada MS alias Raka (28 tahun) sebagai otak komplotan. Raka seorang programmer yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Tersangka lainnya adalah DEL, CEP, LUK, AR, RA, AL, dan IR. Komplotan ini diringkus polisi setelah korban PT MG Holiday melaporkan kasus tersebut ke polisi. Komplotan ini, kata dia, ditangkap saat menggunakan kamar hotel hasil kejahatannya di sebuah hotel di Kota Bandung.
Julius Natanael Najoan, Bracnh General Manager PT MG Holiday, mengatakan, kasus ini telah merugikan perusahaanya, baik materi maupun nonmateri. Dengan peretasan ini, ujar dia, mitra kerja perusahannya komplain karena merasa tak pernah memesan kamar hotel, tetapi harus membayar.
"Dengan terungkapnya kasus ini, kepercayan klien kepada kami diharapkan kembali tumbuh," ujar dia kepada para wartawan di Mapolda Jabar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 31 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 47 Uu No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.