Kamis 12 Apr 2018 21:07 WIB

Tasikmalaya Deklarasikan Antimiras

Tujuannya agar masyarakat semakin sadar bahaya miras dan mencegah peredarannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Sekitar seratusan ulama bersama Polresta Tasikmalaya menggelar deklarasi anti minuman keras (miras) di Masjid Attiyah, Kamis (12/4).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Sekitar seratusan ulama bersama Polresta Tasikmalaya menggelar deklarasi anti minuman keras (miras) di Masjid Attiyah, Kamis (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sekitar seratusan ulama bersama Polresta Tasikmalaya menggelar deklarasi antiminuman keras (miras) di Masjid Attiyah, Kamis (12/4). Tujuannya agar masyarakat semakin sadar bahaya miras sekaligus mencegah meluasnya peredaran miras.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Maruf mengatakan pihak kepolisian bersama ulama dan tokoh masyarakat berkomitmen untuk memerangi segala gangguan keamanan. Bentuk gangguan keamanan, kata dia, ada beragam. Seperti informasi hoaks, dan peredaran miras ilegal. "Bersama masyarakat secara bersama dan tokoh agama perangi itu," katanya pada wartawan.

Ia menilai deklarasi antimiras perlu dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran miras. Harapannya, bisa memicu semangat ulama lainnya bergerak bersama polisi menghentikan peredaran miras. "Dengan deklarasi jadi motivasi seluruh ulama dan masyarakat bersama jajaran untuk siap perangi miras. Dan kami bisa amankan kota Tasik," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan tokoh agama Ustaz Maman Suratman menekankan bahaya miras sudah dideskripsikan dalam kitab suci. Sehingga memang sudah seharusnya konsumsi miras dilarang.  "Bahaya miras sudah ditegaskan dalam Alquran karena jadi sumber segala masalah. Akal sehat hilang, jadi berbahaya," ucap pimpinan Pondok Pesantren As Sunah itu.

Lewat deklarasi antimiras ini pula, ia menjanjikan sinergi dengan kepolisian dalam menindak peredaran miras. "Tetap komitmen senantiasi memerangi miras. Sinergi dengan polisi untuk perangi ini. Target kami zero peredaran miras," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement