Kamis 12 Apr 2018 20:04 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi di Bantul

Satwa-satwa itu tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang seharusnya.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andi Nur Aminah
Konferensi pers penangkapan pelaku penjualan satwa dilindungi di Polda DIY, Kamis (12/4).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Konferensi pers penangkapan pelaku penjualan satwa dilindungi di Polda DIY, Kamis (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ditreskimsus Polda DI Yogyakarta berhasil menangkap pelaku penjualan satwa dilindungi di Desa Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY. Sejumlah satwa yang diperjualbelikan seperti dua kakak tua jambul orange, dua kaka tua jambul kuning, dua elang bondol dan satu elang bido.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seorang warga yang akan melakuken penjualan satwa dilindungi. Informasi awal melaporkan ada kaka tua jambul orange yang akan dijual seharga Rp 3.500.000.

 

photo
Konferensi pers penangkapan pelaku penjualan satwa dilindungi di Polda DIY, Kamis (12/4).

Setelah itu, pada Rabu (11/4) siang, Polisi melakukan pemeriksaan ke rumah pelaku yang berada di Dusun Gunungsaren, Desa Trimuri, Kecamatan Srandakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku memiliki satwa dilindungi lain yang diakui memang untuk dijual kepada orang lain. "Kita temukan ada tujuh ekor satwa yang dilindungi," kata Gatot, Kamis (12/4).

Kemudian, Polisi meminta keterangan dan didapati satwa-satwa itu tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang seharusnya. Atas dasar itu, pelaku dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kepada tersangka kita kenakan Pasal 40 ayat 2, Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Gatot.

photo
Burung kaka tua salah satu jenis satwa dilindungi yang diperjual belikan.

Ia menambahkan, pengakuan tersangka kegiatan menjual belikan satwa dilindungi ini sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Sedangkan, cara-cara yang dilakukan terbilang konvensional seperti datang ke pasar-pasar hewan atau kelompok-kelompok pecinta satwa.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Junita Parjanti menuturkan, setelah penangkapan petugas BKSDA DIY mendatangi Polda untuk memastikan satwa dilindungi sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan ke satwa-satwa tersebut. "Ya alhamdulillah satwanya dalam kondisi sehat semua, tapi memang elang bido ini agak stress, terlalu banyak komunitas, stress dan belum mau makan," kata Junita.

Setelah itu, satwa-satwa yang diamankan dipisahkan tiap-tiap kandang sesuai jenisnya. Sementara, satwa-satwa yang diamanankan akan dibawa ke Stasiun Flora dan Fauna Bunder di Kabupaten Gunungkidul. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement