Kamis 12 Apr 2018 13:32 WIB

Polres Bogor Amankan Ribuan Botol Miras

Kegiatan razia akan terus dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman keras

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Miras oplosan
Foto: ANTARA
Miras oplosan

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor bersama jajaran pemerintah daerah menggelar razia minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 2.016 botol minuman beralkohol, 766 kantong miniman keras racikan (oplosan), dan 48 jeriken minuman racikan diamankan sebagai barang bukti.

"Razia ini dilakukan secara massif baik Polres maupun lewat Polsek atau Polres di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Kegiatan razia akan terus dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman keras, khususnya racikan atau oplosan," ujar Kasat Reserse dan Narkoba, AKP Andri Alam Wijaya, Kamis (12/4).

Selama dua pekan penjaringan dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Polres Bogor kemudian berhasil mengamankan 2.016 botol miras, 766 kantong dengan masing-masing kantor berisi satu liter minuman racikan, dan 48 jeriken minuman racikan dengan masing-masing berkapasitas 50 liter.

Sebagian besar minuman tersebut didapatkan dari pengecer atau warung-warung kelontong serta penjaja jamu. Setelah dilakukan pemerikaaan para penjual tersebut dikenakan tindakan pidana ringan atau denda dan selanjutnya diberi peringatan dan pembinaan.

"Khusus orang yang kedapatan memproduksi, dalam empat bulan terakhir kami sudah mendapat dua kasus. Salah satunya sudah vonis dan satu kasus masih dalam tahap lidik," lanjutnya.

Untuk tindak pembuat atau orang yang kedapatan memproduksi, dapat kenakan Pasal 204 ayat 1 dan Pasal 142 KUHP tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu dapat pula dikenai Pasal Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement