Kamis 12 Apr 2018 01:06 WIB

Bupati Bandung Barat Masuk Gedung KPK

Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap.

Red: Nur Aini
Bupati Bandung Barat, Abubakar
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Bupati Bandung Barat, Abubakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bandung Barat Abu Bakar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/4) malam pascamenjalani pengobatan di Rumah Sakit Borromeus Bandung, Jabar.

Abu Bakar tiba di gedung KPK, Rabu sekitar pukul 22.45 WIB. Abu Bakar, yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan peci hitam itu tampak menggunakan tongkat saat memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Ia tak memberikan komentar apa pun saat tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut. KPK baru saja mengumumkan Abu Bakar bersama bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Diduga sebagai penerima yakni Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Bupati Bandung Barat diduga meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023. Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Sebelumnya, pada Selasa (10/4) pukul 17.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Bupati Bandung Barat untuk menangkapnya. Namun, Abu Bakar memohon untuk tidak ditangkap, karena harus melakukan kemoterapi dan dalam kondisi yang tidak fit.

Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi lanjutan dengan dokter bupati. Untuk kepentingan penyelidikan, tim meminta bupati membuat surat pernyataan datang ke kantor KPK setelah kemoterapi di Bandung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement