Rabu 11 Apr 2018 15:06 WIB

Putusan Praperadilan Century, JK: Jarang Putusan Seperti Ini

JK menilai putusan praperadilan Bank Century agak aneh

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bilal Ramadhan
Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai, keputusan tersebut agak aneh. Sebab, biasanya praperadilan ditujukan bagi perkara yang sedang berlangsung. Sedangkan, kasus Bank Century sudah cukup lama diperkarakan.

"Bagi saya agak aneh itu, jadi jarang ada putusan seperti itu. Biasanya praperadilan itu ada perkara yang sedang berlangsung, ini perkaranya sudah putus, kok diperkarakan, bagaimana?," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Rabu (11/4).

Jusuf Kalla mengatakan, dari kacamata orang awam keputusan praperadilan ini berbeda dengan yang lainnya. Jusuf Kalla meminta semua pihak menghormati proses hukum tersebut. Akan tetapi, dia meminta agar keputusan praperadilan ini bisa dijelaskan dengan baik kepada masyarakat.

"Saya bukan ahli hukum, ya mudah-mudahan tentu ini semua harus hormati hukum, tapi harus jelas kenapa terjadi putusan demikian," kata Jusuf Kalla.

Diketahui, KPK sebelumnya telah mengeksekusi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus ini. Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.

Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun. Dalam dakwaan Budi, disebutkan juga sejumlah pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ditindaklanjuti hingga kini.

Sejumlah nama tersebut yaitu Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement