Rabu 11 Apr 2018 13:37 WIB

JK Minta Pengusutan Kasus Novel Baswedan Dipercepat

pemerintah tidak memberikan batas waktu terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andi Nur Aminah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus teror yang dialami oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah genap berlalu selama satu tahun. Akan tetapi, kepolisian belum mampu mengungkap dan menangkap pelaku dari serangan teror tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menekankan, pengusutan kasus Novel Baswedan harus dipercepat. Adapun, pemerintah tidak memberikan batas waktu terhadap penyelesaian kasus tersebut. "Pemerintah tak kasih batas waktu, yang paling penting harus cepat," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Rabu (11/4).

Jusuf Kalla mengaku belum menerima laporan terakhir dari perkembangan kasus Novel Baswedan. Namun, wakil presiden optimistis kepolisian memiliki kemampuan dan bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat. "Tapi saya kira mereka bekerja, saya yakin polisi bisa mencapai berusaha keras," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla mengatakan, memang ada usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Namun, dia optimistis polisi tetap bisa menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dengan tuntas.

Diketahui, Novel diteror dengan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017 lalu. Akibat serangan ini, Novel harus dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Singapura.

Novel harus berulangkali menjalani operasi terutama pada mata kiri yang terluka paling parah. Terakhir, Novel menjalani operasi osteo odonto keratoprosthesis (OOKP) tahap kedua pada mata kirinya di Singapura, pada Jumat 23 Maret lalu. a

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement