Rabu 11 Apr 2018 08:01 WIB

KPK Diperintah Tetapkan Nama Ini Jadi Tersangka Bank Century

PN Jaksel memerintahan KPK melanjutkan penyidikan atas kasus Bank Century.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Mukhtar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan atas kasus Bank Century. Dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel., Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi (Maki).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan, adapun bentuk kelanjutan penyidikan kasus Bank Century ini, KPK diperintahkan untuk menetapkan tersangka terhadap sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan gubernur BI Boediono. Hasil putusan memerintahkan termohon, dalam hal ini KPK, untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya," kata Guntur menjelaskan.

KPK juga diminta melimpahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika tidak melanjutkan penyidikan kasus Bank Century. Proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Guntur enggan berkomentar apakah KPK wajib menjalani putusan sidang praperadilan di PN Jaksel. Menurut dia, hal tersebut merupakan wewenang dari pihak KPK.

"Begini, saya tidak punya kewenangan untuk menjawab. Karena semuanya ada di pertimbangan dalam putusan tersebut, waktu tidak terlalu lama putusan ini akan di-upload di direktori putusan website, nanti saya minta supaya cepat bisa dipelajari," ujarnya.

Menurut Guntur, dalam pelaksanaan putusan ini tidak ada mekanisme yang mengatur batasan waktu atau kewajiban KPK untuk mematuhi putusan ini. "Kalau soal pelaksanaannya tidak ada mekanisme berikutnya. Semua dikembalikan lagi ke penegak hukum bisa dilaksanakan apa tidak," ucapnya.

Menurut dia, setiap penegak hukum punya ukuran dan bukti-bukti untuk melakukan penyidikan. Ia pun menyerahkan putusan ini apakah akan ditindaklanjuti KPK atau dilakukan supervisi ke penegak hukum lainnya seperti Polri dan kejaksaan. Mengenai putusan itu sendiri, Guntur juga enggan mengomentari lebih jauh.

"Saya gak dalam kapasitas mengomentari putusan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement