Selasa 10 Apr 2018 17:33 WIB

Saksi: Tim Sukses Rita Minta Bagian dari Proyek di Kukar

Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469,465 miliar.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar), Suriansyah mengatakan, bahwa anggota Tim 11 selaku tim pemenangan Rita Widyasari meminta bagian dari pengadaan barang dan jasa yang ditujukan untuk Rita. Suriansyah hari ini bersaksi untuk terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Memang waktu kami di Dinas Transmigrasi atau Peternakan, Junaidi yaitu sekretaris tim pemenangan Bu Rita menemui kami, dia menyampaikan agar kegiatan pengadaan barang dan jasa supaya diberikan kepada beliau," kata Suriansyah, Selasa (10/4).

Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469,465 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada berbagai dinas di kabupaten Kukar selama 2010-2017. Rita juga didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar.

Namun, Suriansyah mengaku tidak memenuhi permintaan Junaidi tersebut. "Saya tidak mau menuruti. Saya minta tetap sesuai mekanisme, saya tidak melakukan tindak lanjut apa-apa. Tapi beliau menugasi orang tertentu untuk menemui kontraktor atau pelaksana kegiatan. Hanya itu yang saya tahu. Saya tidak tahu berapa persentasenya," ungkap Suriansyah.

Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suriansyah. "Di bawah nilai proyek pemenang proyek saat saya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja pada 2012 adalah sebesar 5 persen dari nilai proyek dari Rp 2 miliar sekian sama dengan Rp 408 juta, uang tersebut diserahkan kepada orang-orang Tim 11 lewat Junaedi yang setahu saya orang suruhan Rita Widyasari. Jika fee 'tidak' diberikan maka tahun depan tidak akan diberikan pekerjaan lagi', apakah benar," tanya jaksa.

"Pada 2013 pembangunan gedung kantor utama dan tanah supaya kantor bisa bertahan, nilainya Rp11,7 miliar," kata Suriansyah pula.

"Pada 2013 apa sama yang anda dengar pemotongan 5 persen," tanya jaksa.

"Sama," jawab Suriansyah.

"Anda pernah konfirmasi kepada Rita, benar tidak ini ada pemotongan proyek," tanya jaksa.

"Tidak pernah konfirmasi. Saya tidak berani. Bu Rita tidak pernah minta, cuma Pak Junaidi yang minta. Soal uang disampaikan ke Bu Rita atau enggak, saya tidak tahu. Tapi dia selalu atas nama Bu Rita," jelas Suriansyah.

"Di BAP saudara mengatakan tahun 2013 sebesar Rp11,7 miliar malah jadi 7 persen," tanya jaksa lagi.

"Kami dengar 5-7 persen, setelah termin pembayaran," jawab Suriansyah.

"Dalam BAP saudara mengatakan 'Pada Agustus 2012, Junaidi ke kantor dan memasukkan proyek pembebasan lahan di Samboja untuk pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan Rp 6 miliar, untuk pembebasan tanah Rp 200 miliar. Tapi permintan saya tolak," tanya jaksa pula.

"Betul karena tanah transmigran milk negara, tidak perlu kita bebaskan tinggal laporan peruntukan ke Menaker, kalau tidak ada duit, masa negara bayar negara. Rp 200 miliar itu gedungnya, ditolak," jawab Suriansyah.

Karena penolakan Suriansyah itu, maka hubungannya dengan Junaidi pun merenggang.

"Saya lalu dimutasi jadi staf ahli, Maret 2014," ujar Suriansyah.

"Di BAP saudara mengatakan pada Juni 2013 istri saya tenaga honor fakultas keguruan. Istri saya diberhentikan dari fakultas keguruan?" tanya jaksa.

"Iya benar, Suroso, ketua yayasan yang juga tim sukses Rita di sana," kata Suriansyah pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement