Selasa 10 Apr 2018 13:03 WIB

Polres Sukabumi Tangkap 4 Penjual Miras Oplosan

Sejak Sabtu, beberapa warga datang ke rumah sakit untuk berobat karena miras oplosan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Polres Sukabumi menangkap empat orang tersangka penjual dan peracik miras oplosan yang menyebabkan tujuh warga Sukabumi meninggal dunia.
Foto: Riga Nurul Iman/Republika
Polres Sukabumi menangkap empat orang tersangka penjual dan peracik miras oplosan yang menyebabkan tujuh warga Sukabumi meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap empat orang penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan. Mereka menjual miras yang diduga menyebabkan sebanyak tujuh orang warga Kabupaten Sukabumi meninggal pada Senin (9/4).

Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, empat orang tersangka tersebut merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Ke empatnya adalah GS (57 tahun), RS (35), H alias Ucok (37), dan RF (35). 

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan rumah sakit pada Senin (9/4) ada warga yang dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa (10/4). Warga tersebut dilaporkan sebelumnya minum miras oplosan.

 

photo
Polres Sukabumi menangkap empat orang tersangka penjual dan peracik miras oplosan yang menyebabkan tujuh warga Sukabumi meninggal dunia.

Selanjutnya terang Nasriadi, petugas mengecek ke rumah sakit dan lokasi kejadian. Hasilnya ada sejumlah warga yang tengah dirawat dan satu orang di antaranya telah meninggal dunia.

Bahkan ungkap Nasriadi, sebenarnya sejak Sabtu (8/4) malam ada beberapa warga yang datang ke rumah sakit untuk berobat karena miras oplosan. Di antaranya ada keluarga yang tidak melaporkan adanya korban meningal dan jenazah di bawa ke rumah masing-masing. Setelah konfirmasi dokter rumah sakit dan dokter jaga tenyata mereka korban miras oplosan, cetus dia.

Setelah mendapatkan informasi kejadian lanjut Nasriadi petugas melakukan penyelidikan untuk mencari penjual miras oplosan. Hasilnya petugas melakukan pengungkapan miras oplosan di dua titik berbeda yakni Jalan Siliwangi dan Jalan Cipatuguran.

Nasriadi menambahkan, dari dua lokasi tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka yang berperan dalam meracik, mencari biang dan menjual miras oplosan. Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti antara lain 35 kantong miras oplosan double G, satu buah jerigen miras oplosan, sepuluh kantong biang whiski, thiner, dan sejumlah barang bukti lainnya

Dari keterangan para korban menyebutkan mereka merasakan rasa manis dan panas di bagian dada dan paru-paru serta sesak napas, cetus Nasriadi. Ia menerangkan sebagian korban tersebut ada yang meninggal dunia karena gejala tersebut.

Ke empat tersangka peracik dan pengedar miras oplosan kata Nasriadi dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 dan KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 136 huruf b Jo Pasalm 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement