Selasa 10 Apr 2018 12:48 WIB

Hari Ini, PTUN Bacakan Putusan Gugatan Partai Idaman

Sebelumnya, Partai Idaman dinyatakan tidak lulus verifikasi untuk ikut pemilu.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat tiba di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat tiba di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan memutuskan sidang gugatan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (10/4). Sebelumnya, Partai Idaman dinyatakan tidak lulus verifikasi faktual untuk ikut Pemilu 2019.

"PTUN DKI Jakarta hari ini akan membuat putusan terhadap gugatan Partai Idaman. Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah di Jakarta, Selasa.

Menurut Ramdansyah, ratusan anggota dan simpatisan Partai Idaman akan ikut menyaksikan pembacaan putusan ini secara tertib dan sopan mendengarkan putusan hakim. "Anggota dan simpatisan tidak hanya berasal dari wilayah sekitar Jabodetabek, tetapi pengurus partai dari beberapa provinsi di Indonesia," ujar dia.

Pada persidangan sebelumnya, Partai Idaman telah menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Junaedi dan Sony Maulana.

"Kami juga telah menghadirkan 101 saksi fakta dari seluruh Indonesia untuk persidangan di PTUN," jelas dia.

Ramdansyah mengatakan, Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Idaman sudah menyatakan kesiapan untuk hadir untuk mendengarkan putusan. "Ketua Umum siap menghadapi apa pun putusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa pada masa persidangan di PTUN DKI Jakarta, Menko Polhukam telah memanggil Kepala Kamar TUN, Mahkamah Agung. Dia berharap hal ini bukan merupakan bentuk intervensi dari pihak eksekutif kepada yudikatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement