Selasa 10 Apr 2018 01:15 WIB

Pemda Bogor Razia Makanan Kaleng Makerel Diduga Bercacing

Penertiban makanan ikan makerel sesuai dengan ketentuan BPOM.

[ilustrasi] Seorang pekerja melakukan pengisian ikan dalam kaleng di pabrik sarden.
Foto: ANTARA FOTO/Regina Safri
[ilustrasi] Seorang pekerja melakukan pengisian ikan dalam kaleng di pabrik sarden.

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan ratusan dus dan kaleng makerel diduga mengandung cacing dari sejumlah toko grosir makanan dan warung kecil saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (9/4).

"Kami melakukan penarikan sesuai dengan rilis yang dikeluarkan BPOM. Terkait apakah makerel ini mengandung cacing atau tidak kami tidak tahu," kata Kepala Bidang Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga.

Mangahit mengatakan, peredaran makerel yang diindikasi mengandung cacing berdasarkan daftar dari BPOM tersebut kebanyakan beredar di sejumlah warung kecil dan grosir makanan di pasar. Sementara itu, pasar swalayan sudah tidak menarik semua.

"(Di) pasar modern sudah ditarik. Ini masih ditemukan di toko kecil dan tradisional," katanya.

Sidak yang dilakukan Dipserindag Kota Bogor adalah menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat yang menyinyalir beredar ikan makerel kalengan mengandung parasit cacing. Sidak melibatkan tim gabungan dari Disperindag, kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Pertanian.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan dengan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi, menyasar toko kecil, toko grosir, dan pasar modern. Hasil sidak menyita 100 dus ikan makerel dari toko grosir dan 100 kaleng dari warung kecil.

Sidang menyasar ke pasar modern, pasar tradisional, dan supermarket/minimarket yang ada di wilayah Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Tengah, Tanah Sareal, Bogor Barat dan Bogor Selatan.

Kepala Bidang Sarana dan Komoditi Perdagangan Disperindag Kota Bogor Tedy Sutiadi menjelaskan, pengawasan dilakukan sebagai perlindungan bagi konsumen. Ini bukti pemeritah tidak ingin masyarakat selaku konsumen mendapat bahan pangan yang tidak higienis atau yang terbukti berbahaya bagi kesehatan.

"Hasil yang ditemukan tim pertama, tidak ditemukan ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing. Hasil ini diketahui setelah tim mencocokkan produk ikan kaleng yang disinyalir mengandung cacing," katanya.

Sementara itu, tim kedua menyita 100 dus. Kemudian, penyegelan langsung dilakukan di gudang tempat ditemukan ikan kalingan terindikasi mengadung cacing sesuai rilis BPOM.

"Sudah jelas dalam temuan tersebut dilarang untuk dijual sesuai dengan kode BPOM yang telah diedarkan dengan merek Botan Makarel Saos Tomat (Kode BPOM : MD 543913001464)," kata Mangahit.

Menurut Mangahit, barang bukti masih tersimpan di toko tersebut karena pihaknya kesulitan untuk membawanya. Sebagai tindak lanjut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPOM Provinsi Jawa barat untuk langkah selanjutnya.

"Sementara ini, baru yang 100 dus terdiri atas 36 dus kecil dan 64 dus besar tadi yang sudah disegel tidak boleh dijual," katanya.

Tim Disperindag juga menyita 100 kaleng ikan makerel yang masih dijual di warung-warung kecil di wilayah Tanah Sareal, Bogor Barat, dan Bogor Selatan. Produk yang terdeteksi dan yang terkontaminasi oleh cacing berdasarkan BPOM hanya produk makanan kaleng ikan makerel, bukan jenis ikan yang lain.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement