Senin 09 Apr 2018 21:57 WIB

Polres Sukabumi Kota Amankan Puluhan Botol Miras

Jumlah miras yang diamankan mencapai sebanyak 66 botol.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Botol-botol miras yang diamankan petugas kepolisan (ilusrasi)
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Botol-botol miras yang diamankan petugas kepolisan (ilusrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di berbagai titik Senin (9/4) sore. Hasilnya diamankan puluhan botol miras berbagai merk.

Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, jumlah miras yang diamankan mencapai sebanyak 66 botol. Miras yang diamakan itu merupakan jenis ciu dan anggur. Rinciannya sebanyak 27 botol miras anggur, delapan plastik miras ciu, dan 20 botol ciu.

Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman Salim mengatakan, puluhan botol miras ini merupakan hasil operasi cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Polres Sukabumi Kota. "Miras ini rata-rata diperoleh dari toko jamu," ujar dia kepada wartawan.

Operasi cipta kondisi peredaran miras ini ungkap Sulaeman dilakukan oleh sebanyak 225 personel baik Polres maupun Polsek. Puluhan botol miras yang diamankan ini juga berasal dari petugas di Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cisaat.

Menurut Sulaeman, pedagang yang menjual miras ini akan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran miras. Nantinya para penjual akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Ke depan ungkap Sulaeman, polisi meminta penjual jamu untuk memperdagangkan jamu saja tanpa menjual miras. Ia juga meminta masyarakat yang mengonsumsi miras agar menjaga kesehatan.

Sulaeman menambahkan, di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota belum ditemukan kasus warga yang meninggal akibat miras oplosan. Pasalnya di daerah lainnya seperti Kabupaten Sukabumi dan Bandung telah terungkap peredaran miras oplosan yang menyebabkan warga meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement