REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan akan membantu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk turut mambantu mengusut ke bocoran data yang melibatkan media sosial Facebook. Terkait hal ini, Polri juga meminta Facebook untuk menghargai privasi penggunanya.
"Facebook harus menghargai privasi pengguna Facebook di Indonesia dan hukum positif di Indonesia juga harus dihargai," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (9/4).
Kementerian Kominfo sendiri, kata Iqbal sudah bersurat ke Mabes Polri terkait kebocoran data itu, khususnya kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Prinsipnya, kata Iqbal, Polri akan mendukung Kementerian Kominfo menindaklanjuti kasus ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penyelidikan kasus ini," ujar Iqbal.
Kendati demikian, kepolisian dalam waktu dekat ini belum mengetahui apakah akan memanggil pihak Facebook. Iqbal mengatakan, kepolisian akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Permintaan Menkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor.
Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE. Pasal itu mengatur tentang akses ilegal. Pasal tersebut menyatakan seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga 8 tahun.