Senin 09 Apr 2018 21:38 WIB

Karamba Ikan di Rawapening Diminta Dibatasi

Pengendalian jumlah karamba dinilai membantu upaya revitalisasi fungsi danau.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nur Aini
Aktivitas nelayan keramba di danau alam Rawapening, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Aktivitas nelayan keramba di danau alam Rawapening, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang diminta untuk mengendalikan dan menertibkan karamba ikan di kawasan Danau Rawapening. Pengendalian jumlah karamba dinilai akan banyak membantu upaya revitalisasi fungsi danau alam ini.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Muhammad Imam Santoso mengatakan, saat ini jumlah karamba ikan di atas permukaan Rawapening memang masih bisa ditoleransi.

Kendati begitu, pengendalian harus dilakukan agar tidak mengganggu upaya Kementerian PUPR dalam mengembalikan fungsi lingkungan dan daya dukung sumber daya alam bagi masyarakat yang ada di sekitar danau alam ini. Sebab, berdasarkan kondisi di lapangan, ada sejumlah persoalan yang muncul berkaitan dengan keberadaan karamba ikan ini. Hal itu misalnya, ada beberapa karamba yang ternyata bukan milik masyarakat di sekitar Rawapening.

Selain itu, banyak karamba ikan yang kini dibiarkan tak berfungsi dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. "Sehingga di sekeliling karamba ikan ini jamak ditumbuhi gulma enceng gondok yang populasinya cukup cepat," katanya, Senin (9/4).

Khusus untuk pengendalian, Imam mengaku sudah membicarakan dengan Bupati Semarang. Kementerian PUPR ingin Bupati Semarang menertibkan dan menghentikan izin bagi pembuatan karamba baru di Rawapening ini.

Ia juga menyampaikan, di semua waduk yang dibangun Kementerian PUPR memang tidak diperkenankan adanya karamba ikan seperti ini, dengan alasan pertumbuhannya yang sangat susah dikontrol. "Sekali diberikan izin, mereka akan menambah terus dan jika sudah semakin banyak karamba, nantinya juga akan semakin sulit untuk ditertibkan," ujarnya.

Di sisi lain, Imam juga menyampaikan, persoalan lingkungan di Rawapening saat ini juga dipicu oleh laju sedimentasi di kawasan hulu sejumlah sungai yang bermuara ke Rawapening.Terkait hal ini, Kementerian PUPR akan melakukan pegendalian dengan cara membangun ceckdam penahan sedimentasi. Harapannya risiko sedimentasi di Rawapening dapat ditekan.

"Hulu Rawapening ini memang bermasalah. Jika di kawasan ini dapat tertangani, maka akan mampu mengurangi dampak yang terjadi di kawasan hilir," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Semarang, H Mundjirin mengatakan, ke depan, penataan danau Rawapening akan dilakukan oleh sebuah badan otorita dengan melibatkan lebih banyak lagi instansi yang terkait, antara lain Dinas Pariwisata, Cipta Karya, Bina Marga, Dinas Perhubungan, Pertanian, Perikana serta instansi lainnya. "Sehingga penanganan kawasan danau alam ini kian terpadu dan terkoordinasi dengan baik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement