Senin 09 Apr 2018 21:03 WIB

Ini Berbagai Persoalan yang Dihadapi Anak Indonesia Sekarang

Sembilan puluh persen anak terpapar pornografi internet saat berusia 11 tahun.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Budi Raharjo
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN -- Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak Indonesia yang menghadapi ancaman di masa depan seperti balita bertubuh pendek (stunting), perundungan (bully), pekerja anak, pornografi hingga pernikahan anak. Caranya dengan peningkatan kapasitas.

Sekretaris Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Kanya Eka Santi mengatakan, pada 2045 mendatang Indonesia akan memasuki 100 tahun emas dan pada rentang 2020 hingga 2030 akan mengalami bonus demografi. Namun, dengan potensi-potensi itu ternyata masih banyak masalah yang dihadapi anak Indonesia.

Eka menyebut masalah yang dialami anak-anak Tanah Air seperti stunting karena lebih dari satu dari tiga anak Indonesia mengalami stunting. Tak hanya itu, kata dia, anak mengalami bully yang bisa berdampak ke psikologis, kesehatan, sosial, akademis.

"Yang juga menjadi masalah yaitu menurut unicef sebanyak 2,3 juta pekerja anak usia 7-14 tahun kemudian 2 juta pekerja anak usia 15-17 tahun," ujarnya saat di seminar nasional Program Studi Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan tema Sistem Perlindungan Anak di Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Peran Strategis Perguruan Tinggi, Pemerintah, dan Masyarakat, di Tangerang Selatan, Banten, baru-baru ini.

Yang juga menjadi masalah yaitu anak korban pornografi online. Ia menyebut 90 persen anak terpapar pornografi internet saat berusia 11 tahun, 1.022 anak menjadi korban pornografi online 2011-2014, 25 ribu aktivitas pornografi anak di internet setiap harinya, dan 299.602 IP Indonesia memuat konten pornografi anak via media sosial. Belum lagi masalah lainnya seperti anak berhadapan hukum, pernikahan anak, anak korban kekerasan, hingga anak korban perdagangan orang.

Karena itu, kata dia, Kemensos memiliki program dalam sistem perlindungan anak diantaranya pengembangan kemitraan dan peningkatan kapasitas dengan lembaga milik masyarakat dan pemerintah, kemudian adanya tabungan sosial anak (TASA).

"Kemudian pengembangan dan peningkatan sarana rehabilitasi sosial, peningkatan kapasitas sakti peksos, pelaksanaan program sakti peksos goes to school. Selain itu ada pengembangan temu penguatan anak dan keluarga (TEPAK), hingga pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial dalam rangka perlindungan hak anak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement