REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus empat pria pelaku pencurian data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia. Keempat pelaku itu adalah NM, AS, A, dan RP. Mereka mencuri data korban untuk mengubah identitas pada kartu kredit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan empat orang tersangka berawal dari laporan nasabah yang merasa saldo tabungannya hilang seketika. "Pada Januari 2018, beberapa nasabah kartu kredit Bank BCA telah mengalami kebobolan. Sehingga pihak bank BCA melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/4).
Lebih lanjut Argo menjelaskan, tersangka NM membeli data kartu kredit di salah satu situs daring marketing. Dengan bermodalkan data yang dimilikinya, NM menelpon Bank BCA agar mengubah nomor ponsel dan email korban, serta meminta pihak bank untuk membuat kartu kredit yang baru.
"Mereka saling berbagi tugas. Ada pihak yang memfilter data, yaitu A dan diberikan kepada NM. Kemudian kartu yang telah jadi, dikirimkan oleh pihak bank dan diterima oleh AS," tutur Argo.
Setelah mendapatkan kartu kredit para korbannya, mereka menggunakan kartu kredit untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari, mulai dari kegiatan online hingga offline. "Berdasarkan hasil interogasi tersangka, ada sekitar 20 korban lebih. Kemudian kartu kreditnya digunakan untuk transaksi online, seperti game on, dokudoku, qlapa.com, juga tarik tunai," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Secara hitung-hitungan kasar, pelaku berhasil meraup uang hingga ratusan juta rupiah dari 78 nomor telepon yang bisa dihubungi. Kemudian, dalam penangkapan pelaku, tersangka atas nama RP diamankan dengan barang bukti senjata api rakitan dengan empat peluru kaliber 55,6.
Selain senjata api rakitan, pihak kepolisian juga mengamankan 10 unit handphone, kartu kredit atas nama Iwan Taslim, buku tabungan dari berbagai bank, dan uang senilai Rp 3 juta. Hingga saat ini, kepolisian masih mencari pemilik website yang menjual data korban kepada para tersangka.
"Untuk tindak lanjutnya, kami akan memeriksa para saksi dan tersangka serta memblokir rekening penampungan yang digunakan pelaku. Website penjual database juga diblokir," jelas Argo.