REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Restoran Gepuk Ny. Yong, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Rabu (4/4). Pelaku EM merupakan mantan pekerja restoran tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Hendro Pandowo menuturkan, pelaku menggunakan modus dengan mengancam dan melakukan tindak kekerasan pada korban. "Modusnya masuk ke toko, mengetok pintu, menodong korban dan mengambil uang, handphone dan lainnya," kata Hendro di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (9/4).
Kejadian bermula saat pelaku menemui temannya yang bekerja di restoran tersebut. Dia menanyakan keberadaan korban, I, dan melancarkan aksinya di tengah malam.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan sebilah pisau agar korban menyerahkan HP, barang berharga, no pin, dan kartu atm," lanjutnya.
Setelah melakukan aksi perampokan, pelaku beberapa kali berpindah tempat. Mantan pekerja restoran tersebut melarikan diri ke daerah Rancabuaya kabupaten Garut, berpindah ke Pagelaran kabupaten Sukabumi hingga akhirnya diamankan di Rancabali, kabupaten Bandung.
"Pada saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi melakukan penembakan," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti dan hasil rampokan. Di antaranya satu pisau dapur, dua ponsel, satu sepeda motor, uang tunai 13.615.000 rupiah dan uang tunai dengan mata asing Tiongkok sebesar 1.581 yuan. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP," tutupnya.