Sabtu 07 Apr 2018 15:33 WIB

Jika Terbukti Melanggar, Pemerintah akan Blokir Facebook

Kemenkominfo berharap Facebook bisa kooperatif dalam menjelaskan soal kebocoran data.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nidia Zuraya
Facebook. ILustrasi
Foto: CNN
Facebook. ILustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sebanyak 1,3 juta data pribadi pengguna Facebook di Indonesia diketahui bocor. Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Bidang Hukum, Henri Subiakto mengatakan pemerintah tidak akan segan-segan memblokir Facebook bila ternyata terbukti melakukan pelanggaran.

"Pemerintah tidak ragu-ragu akan block siapapun yang melanggar undang-undang, tapi tidak terburu-buru, harus ada proses dan lain-lain," katanya di Jakarta, Sabtu (7/4).

Henri berharap Facebook bisa bersikap kooperatif dalam menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Jika memang terjadi kebocoran maka pihak Facebook harus memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data.

"Mereka (pemilik data) bisa meminta kepada Facebook untuk mengubah atau hapus sesuai hak mereka, ini yang kita tunggu," ujarnya.

Sementara itu anggota DPR RI, Sukamta mengatakan pemerintah dinilai terlalu baik dengan Facebook. Hal itu terbukti bagaimana memperlakukan Facebook tidak seperti memberlakukan Tumblr dan Telegram.

"Jangan dipanggil dulu, dielus-elus kepalanya, baik ditanya apa maunya. Blokir dulu baru ajak bicara, kita dukung kalau perlu Presiden buat Perppu agar Kominfo punya dasar yang lebih kuat," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Henri pun setuju UU Perlindungan Data Pribadi bisa dipercepat oleh DPR. "Bagaimana caranya nanti temen-temen di DPR mudah-mudahan ada langkah untuk mempercepat," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement