Sabtu 07 Apr 2018 13:25 WIB

Kejar Target, Ini Terobosan Disdukcapil Lombok Barat

Terobosan inimengejar target cakupan administrasi kependudukan masyarakat Lombok.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Agung Sasongko
Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Barat membuka kantor hingga malam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat Muridun mengatakan, pelayanan hingga malam hari merupakan bentuk terobosan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum mendapatkan KTP elektronik (KTP-El).

"Tidak hanya dengan jemput bola ke desa-desa dan membuka lapak layanan saat acara pengumpulan massa, kita pun membuka kantornya untuk memberikan pelayanan di malam hari," ujar Muridun di Lombok Barat, Jumat (6/4) malam.

Seperti yang terlihat pada Jumat (6/4) malam, Kantor Dukcapil Lombok Barat tak kurang didatangi ratusan masyarakat. Muridun menyampaikan terobosan ini untuk mengejar target cakupan administrasi kependudukan masyarakat Lombok Barat.

"Dari data jumlah penduduk wajib KTP yang tersedia, baru 86,99 persen warga yang telah terrekam secara elektronik. Terdapat 66.489 orang dari 511.069 orang yang belum terekam dan menjadi target utama Disdukcapil," lanjut Muridun.

Muridun merinci, dari 10 kecamatan yang ada, Kecamatan Narmada tercatat mencapai prosentase rekam tertinggi, yaitu 93,4 persen atau 63.839 jiwa dari 68.300 warga yang wajib KTP. Paling sedikit justru dicapai oleh Kecamatan Kuripan, yaitu baru sampai 78,7 persen.

"Itu data per Maret 2018. Pemerintah Pusat melakukan Konsolidasi Data Bersih per semester guna pencocokan data keseluruhan secara nasional," ucap Muridun.

Dari pantauan proses pelayanan, di malam pertama ini sejak pukul 19.30 Wita sampai 20 30 Wita, paling sedikit 40-an orang yang dilayani rekaman, sisa terbanyaknya adalah yang sudah melalukan perekaman namun membutuhkan Surat Keterangan yang nilainya sama dengan KTP Elektronik.

Pendaftaran sendiri ditutup jam 21.00 Wita namun dituntaskan sampai seluruh pelayanan selesai. Keseluruhan kegiatan direncanakan berakhir sampai jam 23.00 Wita.

Hal yang menarik ditemukan malam itu adalah durasi waktu yang hanya membutuhkan 15 menit saja, dari proses daftar, verifikasi berkas, rekam, olah data, sampai cetak.

"Ini pelayanan yang termasuk cepat. Jauh di bawah target pusat, yaitu 1 jam," kata Muridun.

Muridun menuturkan alasan di balik langkah pelayanan malam hari terpaksa diambil, antara lain masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki KTP-El.

"Di sisi lain, kita kekurangan alat, personil atau SDM, dan anggaran. Ini semua kerja suka rela. Kami sudah tidak ada lagi anggaran lembur dan perjalanan dalam daerah pun dipangkas. Sedangkan administrasi kependudukan ini sangat penting," ungkap Muridun.

Kegiatan pelayanan malam hari, kata Muridun, akan dilakukannya sampai target cakupan administrasi dan kepenududkan para wajib KTP terpenuhi dan tuntas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement