REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Fauziah Mursid, Rahma Sulistya
JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta pimpinan DPR mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan investigasi terkait kasus panen data pengguna media sosial Facebook. Permintaan langsung bahkan sudah disampaikan Rudiantara kepada petinggi Polri.
"Mengenai apakah Facebook telah melanggar undang-undang terkait privasi data," ujar Rudiantara kepada CNNMoney, Jumat (6/4).
Menurut dia, saat ini pemerintah masih menunggu laporan dari manajemen Facebook terkait audit yang dilakukan pihak ketiga. Audit ini, lanjut Rudiantara, akan menentukan kelanjutan eksistensi Facebook di Tanah Air. "Saya akan sangat mempertimbangkan menutup Facebook jika hasil audit tidak memuaskan," ujarnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai, aparat terkait di Indonesia perlu melakukan investigasi dan meminta keterangan langsung kepada perwakilan Facebook di Indonesia. Sebab, kebocoran data pengguna Facebook Indonesia mencapai lebih dari satu juta. Apalagi, tahun ini dan tahun depan, Indonesia memasuki tahun politik.
Politikus Partai Golongan Karya ini menegaskan, kebocoran data pengguna Facebook tidak bisa disepelekan. Sebab, secara global, kasus ini sudah menjadi isu besar. "Di Indonesia, baru Kemenkominfo yang angkat bicara. Itu pun tidak ngefek karena sanksi yang diberikan kepada Facebook ringan sekali," kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/4).
Menurut Bambang, saat ini ruang siber juga menjadi bagian dari kedaulatan negara selain teritorial darat, laut, maupun udara. Dengan begitu, bocornya data pengguna Facebook yang diambil Cambridge Analytica harusnya menjadi masalah serius.
Lebih lanjut, Bambang juga mendukung rencana Komisi I DPR yang akan memanggil dan meminta keterangan representasi tertinggi Facebook di Indonesia. Bahkan, jika perlu, dapat membentuk pansus untuk persoalan tersebut. "Itu Amerika dan UK sudah melakukannya," kata Bamsoet, sapaan akrabnya.
Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid menilai, perlu investigasi dari aparat hukum terkait kebocoran sejuta data pengguna Facebook di Indonesia. Sebab, menurutnya, kebocoran ini adalah bentuk pelanggaran serius. "Kalau polisi, karena ini pelanggaran terhadap hukum kita, yakni UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), sebaiknya diproses," ujar Meutya saat dihubungi, Jumat (6/4).