REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- KBRI London bekerja sama dengan Met Police UK dan Met Police Brighton, Sussex, berhasil menyelamatkan TKW asal Banyumas bernama Parinah yang hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun. KBRI bergerak setelah menerima berita resmi mengenai WNI bermasalah itu pada 1 Maret 2018.
Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero mengatakan, berbekal informasi dari pihak keluarga, KBRI London melakukan koordinasi intensif dengan Met Police (Modern Slavery Unit) yang kemudian menghubungkan dengan kepolisian setempat di Brighton, Sussex.
Pada 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Pada hari yang sama, pihak kepolisian telah menahan majikan dan keluarga berjumlah empat orang atas dugaan tindakan perbudakan modern. "Pada 6 April, KBRI London menjemput Parinah untuk dibawa ke rumah tinggal KBRI London guna segera dipulangkan ke Indonesia," kata dia kepada Antara London, Sabtu (7/4).
Parinah berada di Inggris sejak 28 Mei 2001, setelah sebelumnya bekerja dengan majikan di Arab Saudi sejak 1999.
Selama bekerja dengan majikan, Parinah tidak diperkenankan keluar rumah kecuali jika bersama seorang anggota keluarga. Ia tidak diperkenankan menghubungi keluarga dan tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk dikirimkan ke keluarga seperti lazimnya.
KBRI London menerima berita resmi permintaan bantuan memulangkan Parinah kembali ke Indonesia pada 1 Maret 2018 atas dasar dua surat dari Parinah, yaitu pada 5 Maret 2005 dan 28 Januari 2018. Selain kedua surat tersebut, pihak keluarga tidak dapat berhubungan dengan Parinah sama sekali.
KBRI London kemudian menjalin kontak dengan pihak Modern Slavery Officer Met Police sejak pekan pertama Maret untuk meminta bantuan penyelamatan Parinah dari majikannya. Ketika dihubungi KBRI London, majikan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.
Berbekal informasi dari KBRI London serta informasi tambahan yang disampaikan pihak keluarga kepada KBRI London, Met Police kemudian meneruskan informasi kepada polisi setempat di Brighton, Sussex.
Dari informasi tersebut, pada 5 April, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Pihak kepolisian juga menahan majikan dan keluarga (berjumlah empat orang) atas dugaan tindak perbudakan modern (modern slavery).
Segala macam bentuk perbudakan moderen adalah kejahatan serius di Inggris. Hal ini dikuatkan dengan Modern Slavery Act yang disahkan tahun 2015. Kepolisian Brighton menegaskan keseriusan penyelesaian kasus ini. Hak-hak Parinah yang belum terpenuhi setelah bekerja selama 18 tahun di Inggris akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk memperoleh kompensasi.
Saat ini, Parinah berada dalam lindungan KBRI London untuk segera dipulangkan ke Indonesia. KBRI London akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Brighton untuk menyelesaikan permasalahan Parinah hingga tuntas, termasuk memperoleh hak-haknya melalui peradilan setempat.
Pihak kepolisian membuat BAP kasus Parinah dan akan kembali mendatangkan Parinah untuk menjadi saksi di Pengadilan atas biaya kepolisian setempat.