Jumat 06 Apr 2018 19:51 WIB

JK: Try Sutrisno Dibantu Tepat Waktu oleh Dokter Terawan

JK meminta keputusan IDI untuk memberhentikan dr Terawan dikaji ulang

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Bilal Ramadhan
Dokter Terawan Adi Putranto
Foto: Youtube
Dokter Terawan Adi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, beberapa menteri pernah menjalani metode perawatan kesehatan oleh Kepala RSPAD Gatot Subroto dr. Terawan Adi Putranto. Jusuf Kalla mengatakan, dari 10 menteri yang hadir dalam rapat terbatas terdapat 6 menteri yang berhasil dirawat oleh dr. Terawan.

Jusuf Kalla menilai, metode perawatan kesehatan yang dilakukan oleh dr. Terawan lebih banyak manfaatnya. Sehingga menurutnya, keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan sementara kegiatan dr. Terawan perlu dikaji ulang.

"Saya kira lebih banyak sekali orang yang mendapatkan manfaat, Pak Try (Sutrisno) itu termasuk orang yang dibantu tepat wakyu oleh Pak Terawan," kata Jusuf Kalla, Jumat (6/4).

Wakil presiden meminta IDI untuk mengkaji ulang pemberhentian dr. Terawan sebagai anggota lembaga kedokteran tersebut. "Lebih baik di internal dikaji dengan baik," ujar Jusuf Kalla.

Diketahui dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad(K) dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota IDI oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Dia diduga melakukan pelanggaran etik kedokteran dengan menerapkan metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau dikenal dengan "cuci otak" ataubrain flush.

Terawan dinilai melanggar kode etik kedokteran karena mengobati pasien penderita gejala stroke atau stroke. Sebab dia merupakan dokter spesialis radiologi, bukan spesialis penyakit syaraf.

Akan tetapi, metode yang digunakan oleh Terawan terbukti telah berhasil mengobati sejumlah pasien termasuk tokoh-tokoh politik di Tanah Air. Diantaranya, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie, Prabowo Subianto dan Mahfud MD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement