Jumat 06 Apr 2018 16:53 WIB

ICMI Minta Segera Ada Aturan Hukum untuk Sanksi Pelaku LGBT

Lima rekomendasi ICMI kepada pemerintah untuk selesaikan masalah LGBT.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
 Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Bukhari (kiri) didampingi Ketua ICMI Bimo Sasongko.
Foto: Republika/ Darmawan
Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Bukhari (kiri) didampingi Ketua ICMI Bimo Sasongko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengusulkan agar segera ditetapkannya aturan hukum larangan berbuat dan sanksi tegas terhadap praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Tapi, dapat juga masuk pasal terkait aktivitas seks menyimpang itu pada revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini sedang dibahas.

"Pelaku zina, sodomi, lesbian dan aktivitas seks menyimpang lainnya harus dihukum berat. Demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dana dan komunitas yang mengambil manfaat secara ekonomis dan politis terhadap perilaku seksual menyimpang tersebut," ujar Wakil Ketua Umum ICMI DR Sri Astuti Buchari, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (6/4).

Menurut Sri Astuti, dengan adanya aturan hukum yang tegas serta jelas terkait pelarangan LGBT di Indonesia, diharapkan mampu menangkal maraknya perilaku seksual menyimpang tersebut dalam kehidupan sosial masyarakat. "Untuk menjadi peringatan bahwa LGBT adalah perbuatan dilaknat. Hukumnya haram dan merupakan tindak pidana kejahatan," kata Sri Astuti.

Sri Astuti mengungkapkan, pada Februari lalu, ICMI telah memberikan saran atau rekomendasi guna menyelesaikan persoalan LGBT di Tanah Air yang dikaji melalui kegiatan seminar nasional.

Rekomendasi pertama, ucap Sri Astuti, desakan ke Presiden dan DPR segera menerbitkan norma hukum yang tegas terkait aktivitas LGBT sehingga memiliki efek jera. Lalu kedua, perlunya upaya sosialisasi dan rehabilitasi sebagai metode pencegahan maraknya LGBT di kalangan masyarakat.

"Rekomendasi ketiga, perlunya kerja sama antar pemangku kepentingan pusat dan daerah untuk menutup situs porno dan LGBT di media sosial, mengampanyekan dampak seks bebas dan menyimpas serta ajakan menghindarinya, penyuhan ke lembaga pendidikan dan pembuatan modul informasi Infeksi Menular Seksual (IMS)," kata Sri Astuti.

Rekomendasi keempat, menginformasikan kepada generasi muda era 1981-2000 dan 2000-2010 tentang risiko gempuran teknologi digital, akibat anal seks dan penularannya, tidak melakukan seks bebas sebelum menikah dan kampanye bangga menjaga keperawanan maupun keperjakaan. Kemudian rekomendasi terakhir, Sri Astuti menjelaskan, perlu ada Pedoman dan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa I dan II sehingga LGBT dapat dikategorikan penyakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement