Jumat 06 Apr 2018 05:01 WIB

Pemberi Kerja Tenaga Asing Diwajibkan Alih Teknologi

Presiden mempermudah investor menggunakan tenaga kerja asing.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersiap memimpin rapat terbatas tentang penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersiap memimpin rapat terbatas tentang penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) diwajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping. Penunjukan tersebut untuk alih teknologi dan keahlian.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (Pepres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Melalui Perpres itu, pemerintah memberi kemudahan bagi investor atau pelaku industri yang memang membutuhkan TKA untuk sektor tertentu.

Menurut Perpres tersebut, setiap pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping (kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan komisaris), melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

"Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian, bunyi Pasal 27 Perpres," dilansir laman setkab.go.id, Kamis (5/4).

Perpres itu juga mewajibkan pemberi kerja TKA untuk melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap satu tahun kepada menteri yang meliputi pelaksanaan penggunaan TKA, serta pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping. Dalam hal kontrak kerja TKA akan berakhir atau diakhiri sebelum masa kontrak kerja, menurut Perpres itu, Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri dan Kepala Imigrasi di lokasi tempat tinggal TKA.

Perpres itu menegaskan, pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan, serta pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian. Pengawas ketenagakerjaan wajib melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pengawasan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan ketenagakerjaan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. Pemberi kerja TKA yang memberikan keterangan tidak benar dalam pernyataan penjaminan atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dan TKA yang melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian, menurut Perpres itu, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang keimigrasian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement