REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bocornya salah satu pipa minyak milik PT Pertamina di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) , Sabtu (31/3) lalu menyebabkan tumpahan minyak dan pencemaran lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menerjunkan tiga Dirjennya kini tengan berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim terkait penegakan hukum.
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, DR Rasio Ridho Sani berkoordinasi dengan Polda Kaltim melakukan penyidikan pidana dan KLHK akan mem-back up. KLHK akan memeriksa hukum perdata dan sanksi administratif serta mediasi masyarakat.
"Di lapangan tadi sangat jelas masyarakat mengharapkan dukungan pemerintah untuk mediasi tersebut," ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis (6/4) yang mendapat laporan perkembangan lapangan dari Balikpapan.
KLHK kata Menteri Siti, juga meminta kepada GM Pertamina Balikpapan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak, terutama yang berada di dekat lokasi kejadian. Di samping dampak adanya minyak di perairan, dampak lainnya adalah lepasnya Volatile Organic Compound (VOC) ke udara yang menimbulkan bau cukup tajam dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Pada Kamis (5/4) siang, tim Gakkum KLHK sempat menngecek lokasi Perumahan Kampung Air (kampung rumah panggung) masih ada minyak-minyak di bawahnya dan bau minyak masih sangat terasa. KLH meminta Pertamina membantu menangani soal ini.
Dari laporan di lapangan, Menteri Siti mengatakan, langkah kegiatan dan hasil pemantauan secara visual antara lain memperlihatkan; sisa tumpahan minyak masih ada diperairan, namun dengan jumlah yang sudah sangat berkurang dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Memang masih ditemukan minyak yang relatif masih tebal pada beberapa spot-spot atau kantong-kantong minyak di beberapa lokasi.
"Diminta kepada PT Pertamina untuk melakukan upaya pengambilan spot-spot minyak di beberapa titik agar tidak menyebar," kata Siti.
Tim KLHK masih mengambil sampel dan data-data terkait pencemaran akibat tumpahan termasuk dengan melibatkan para penyelam dan para ahli terkait.
Di samping itu lanjut Menteri Siti, pengawas KLHK melakukan pengawasan terhadap sistem penyaluran minyak baik crude oil maupun produk untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan yang ada, guna menjamin keamanan lingkungan.
Sampai saat ini, tiga Dirjen yang diterjunkan KLHK ke Balikpapan masih berada di lapangan untuk menangani dampak negatif lingkungan atas tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Tiga orang Dirjen yang dimaksud, yakni Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.
Tanggung jawab ketiga Dirjen ini adalah mengawasi pemegang izin alias perusahaan swasta dalam rangka mengatasi pencemaran laut sekaligus menghitung ganti rugi. Khusus bagi Dirjen Pengakkan Hukum untuk mencermati pelanggaran apa yang terjadi sehingga insiden itu bisa terjadi.
Sebagaimana diberitakan, akhirnya terjawab dari mana asal muasal pencemaran limbah minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan Kalimantan Timur. Polisi memastikan sumber limbah berasal dari salah satu pipa minyak asal Lawe Lawe kilang Pertamina yang putus di tengah tengah Teluk Balikpapan.
"Ada pipa Pertamina dalam perairan Teluk Balikpapan yang putus dan terseret," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yustan Alpiani dalam jumpa pers, Rabu (4/4).
Polisi menetapkan kasusnya dalam status penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Tentang Perlindungan Lingkungan. Fokus utama polisi adalah mencari pihak paling bertanggung jawab sehubungan putusnya jaringan pipa minyak mentah Pertamina.