REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aplikator sudah sepakat untuk menaikan tarif ojek daring (online) usai melakukan rapat kembali dengan aplikator, dan pihak lainnya kemarin (4/4). Meskipun begitu, Kemenhub tidak akan ikut campur untuk menentukan nominal kenaikan tarif tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tidak akan lagi ada pembahasan mengenai ojek daring. "Tidak ada pertemuan lainnya, ini yang terakhir. Selanjutnya yang ada hanya pertemuan antara aplikator dengan mitra untuk membahas kesepakatan tarif," kata Budi, Kamis (5/4).
Sebelum melakukan pertemuan tersebut, pengemudi ojek daring yang tergabung pada Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menginginkan ada ada perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maka pada rapat kemarin (4/4), Kemenhub menghadirkannya.
Dia menambahkan, KPPU juga sepakat tidak akan ikut campur dalam penentuan tarif ojek daring. "Menurut KPPU, pertemuan hari ini tidak diperkenankan menyampaikan skema tarif tiap aplikator yang hadir karena hal tersebut melanggar etika persaingan usaha," jelas Budi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Salah satu aturan yang ditetapkan di Undang-undang kita adalah pelaku usaha yang bersaing tidak boleh menetapkan harga bersama- sama," tutur Deswin.
Sebelumnya, Kemenhub juga sudah menerima keluhan dari pengemudi mengenai pendapatan yang terasa jauh berbeda dibanding satu atau dua tahun lalu. Pengemudi ojek daring merasa pendapatannya semakin menurun karena banyaknya pengemudi yang menjadi mitra dari aplikator.