Kamis 05 Apr 2018 22:16 WIB

Media Diminta Berperan Aktif Lindungi Anak

Identitas anak-anak yang berhadapan hukum harus dapat dilindungi media

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Anak
Foto: Republika/Yasin Habibi
Anak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Media memiliki peran yang begitu besar dalam perlindungan anak. Karenanya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta media-media khususnya di Kota Yogyakarta berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada anak.

"Pemberitaan harus mengindahkan prinsip non-diskriminasi, pemberitaan klitih sekalipun walaupun anak itu merupakan pelaku, anak merupakan korban, korban dari rumah tidak layak anak," kata Sekretaris KPAID Kota Yogyakarta, Indriasari Oktaviani saat ditemui di Dinas Kominfo Kota Yogyakarta, Rabu (4/4).

Ia menekankan, itu berarti yang harus diselesaikan bukan sekadar kasusnya, tapi bahkan rumah tidak layak anak tersebut. Terlebih, soal identitas anak-anak yang berhadapan hukum, sudah barang tentu harus dapat dilindungi media dalam pemberitaan-pemberitaan yang ada.

Indri mengingatkan, Konvensi Hak Anak telah menetapkan setiap individu yang belum memasuki usia 18 tahun, masih termasuk anak. Karenanya, ia berharap pemberitaan kepada siapa saja yang belum memasuki usia 18 tahun dapat berbeda.

"Untuk pemberitaan harapan kami dapat berbeda, ini terkait dampak dan niat edukasi yang akan kita tanamkan kepada anak-anak," ujar Indri.

Bahkan, ia menekankan, dari delapan kluster Konvensi Hak Anak itu sendiri menyatakan jika pemerintah punya hak mengatur segala profesi yang berkaitan dengan anak. Artinya, tetap ada batasan-batasan terutama dalam pemberitaan anak.

Indri turut memberi contoh bagaimana pemberitaan media mengambil salah satu peran atas kasus ketagihannya anak usia delapan tahun terhadap masturbasi atau istimna. Ironisnya, anak itu hanya melihat foto seorang model yang terpampang di salah satu surat kabar.

"Jadi anak itu hanya lewat di depan koran, melihat foto salah seorang model di salah satu koran," ujar Indri.

Walau tentu apa yang terjadi kepada anak itu memiliki unsur-unsur lain, pemberitaan yang dilihatnya tetap memainkan peran atas ketagihannya anak tersebut. Maka itu, Indri terus berharap media dapat mengambil peran melakukan perlindungan terhadap anak.

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menilai, media memiliki tanggung jawab besar atas perlindungan anak. Artinya, jangan sampai anak mengambil role model dari salah satu pemberitaan yang buruk.

"Terlebih media sudah ada kode etik jurnalistik, korban, saksi, pelaku anak artinya memang harus dilindungi," kata Octo.

Selain itu, ia berharap pemberitaan-pemberitaan terhadap prestasi anak di Kota Yogyakarta dapat lebih diperbanyak. Termasuk, usaha-usaha masyarakat dalam melindungi anak supaya dapat dicontoh daerah-daerah lain.

Dinas PPPA Kota Yogyakarta sendiri sudah memiliki forum yang berisikan pihak-pihak terkait perlindungan anak. Namun, ia mengakui, khusus untuk klitih memang koordinasi selama ini baru ke Polresta dan Dinas Pendidikan.

"Tapi kita harus terus bergerak mewujudkan keluarga ramah anak, saat ini pun kita sedang menyusun Raperda Ketahanan Keluarga, mudah-mudahan dapat segera terlaksana," ujar Octo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement