Kamis 05 Apr 2018 22:03 WIB

Menaker: Perpres TKA Bisa Tingkatkan Sektor Investasi

Kemudahan izin tinggal TKA sejalan dengan program pemerintah dalam single submission.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Citra Listya Rini
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan bahwa peraturan presiden (Pepres) tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bisa berdampak baik bagi sektor investasi yang tengah digenjot  oleh pemerintah.

Sebab, selama ini banyak investor yang kelimpungan dalam menjalakan operasional investasi yang sudah masuk di awal ketika tidak ada sumber daya manusia (SDM) lokal yang memadai.

"Sehingga investasi makin banyak dan lapangan kerja juga makin banyak, jadi semua hal terkait itu kan perlu dipermudah dan disederhanakan, tapi ketentuan prinsip pokok akan tetap ada seperti kualifikasi (TKA)," ujar Hanif di Istana Negara, Kamis (5/4).

Menurut dia, kemudahan izin tinggal TKA juga sejalan dengan program pemerintah dalam single submission. Program ini dirancang untuk mengintegrasikan kinerja dari semua kementerian agar lebih cepat, termasuk dalam pemberikan izin kerja TKA.

Hanif menjelaskan, Pepres ini juga dibuat untuk memperpendek jalur birokrasi ketika perusahaan tertentu membutuhkan TKA dalam menjalankan usaha.

Selain membuat peraturan untuk TKA yang akan lama menetap di dalam negeri, Perpres ini juga akan mempemudah TKA yang memang diperlukan untuk hitungan hari. Jadi, TKA yang dibutuhkan tidak wajib mengurus izin yang sama ketika mereka dibutuhkan hanya untuk memperbaiki mesin tertentu dengan waktu yang tidak lama.

Sejauh ini, penambahan TKA masih belum banyak. Adapun yang sudah ada didominasi dari Cina karena banyak investor dari negara tersebut yang

berinvestasi di Indonesia.

Meski ada penambahan, lanjut Hanif, jumlahnya tidak terlalu signifikan sejak 2011. Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir dengan adanya kemudahana izin kerja TKA. Sebab, pemerintah memiliki skema tersendiri agar SDM lokal tetap mendapatkan pekerjaan yang sesuai dan luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement